RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai menata tata ruang kawasan perkotaan di lima kecamatan. Klaimnya rampung tahun depan.
"Ada delapan kawasan perkotaan yang diatur melalui peraturan kepala daerah tentang rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan," beber Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Penataan Ruang (PUBMPR) Bojonegoro Chusaivi Ivan, Sabtu (20/12).
Ivan memaparkan, empat dari delapan kawasan itu sudah ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah. Meliputi RDTR Perkotaan Bojonegoro, Kalitidu, Kedungadem, dan Ngraho. Sedangkan, empat lainnya masih proses penetapan peraturan.
Di antaranya RDTR Perkotaan Padangan, Temayang, Sumberrejo, dan Baureno. "Sedangkan, empat RDTR ini masih tahap proses penetapan (peraturan kepala daerah)," katanya.
Dia melanjutkan, saat ini juga dibuatkan masterplan pengembangan kawasan perkotaan. Sebagaimana program prioritas kepala daerah untuk pengambangan perkotaan di wilayah. Yakni, Padangan, Temayang, Kedungadem, Kanor, dan Sekar.
Menurut Ivan, pembuatan masterplan dilaksanakan dinas perumahan, kawasan pemukiman, dan cipta karya (PKPCK). Target selesai 2026. "Saat ini juga dibuatkan masterplan untuk pengembangan kawasan perkotaan tersebut. Dilaksanakan oleh dinas PKPCK," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Prasaran, Sarana, dan Utilitas Umum Dinas PKPCK Zunaedi mengatakan, untuk masterplan kawasan perkotaan khususnya Padangan dilakukan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. "Untuk masterplan Padangan nanti di APBD 2026," bebernya. (yna/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana