Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dinkominfo Bojonegoro Bakal Tingkatkan Kinerja Pejabat PPID Demi Optimalisasi Sistem Informasi Publik

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 21 Maret 2025 | 19:50 WIB
AKSES DATA: Mahasiswa sedang mengakses Website Satu Data Bojonegoro. Data ini bentuk transparansi yang digawangi Dinas Kominfo Bojonegoro. (DEWI SAFITRI/RDR.BJN)
AKSES DATA: Mahasiswa sedang mengakses Website Satu Data Bojonegoro. Data ini bentuk transparansi yang digawangi Dinas Kominfo Bojonegoro. (DEWI SAFITRI/RDR.BJN)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Keterbukaan informasi publik (KIP) wajib dilakukan semua lembaga yang sumber anggarannya dari uang negara. Termasuk Pemkab Bojonegoro.

Dinas komunikasi dan informasi (Dinkominfo) Bojonegoro berjanji meningkatkan kinerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Karena, selama ini dianggap belum optimal.

 ‘’Sebenarnya (PPID) sudah aktif tapi akan lebih kami galakkan,’’ kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Bojonegoro Heri Widodo, Rabu (19/3).

Menurut Heri, ingin memberi layanan informasi publik yang mudah diakses. Sebab, juga dijamin dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Meski sistem informasi publik tersedia belum optimal.

Menurutnya, itu berkaitan kinerja. ‘’Jadi, istilahnya dibangkitkan lagi (kinerjanya),’’ beber dia.

Ketika disinggung terkait website organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih sulit diakses dan sering kali teretas, menurutnya, itu berkaitan dengan jaringan. Menurutnya, ada risiko kemanan. Sehingga,  biasanya ada kerja sama dengan pihak ketiga.

‘’Ibaratnya kalau listrik kami (kominfo) hanya sampai meteran. Kalau pemerintahan sampai di tingkat kecamatan,’’ ucapnya.

Dia menambahkan, terkait data dan informasi untuk keterbukaan publik memang wajib dilakukan. Karena masyarakat berhak mengetahui. Kecuali dokumen terbatas. Misal keterbukaan jumlah pelanggan perusahaan daerah air minum. ‘’Ini yang harus kami fasilitasi,’’ katanya.

Terkait peningkatan kinerja PPID, lanjut Heri, sudah dianggarkan. Namun, belum bisa disebutkan. Berdasar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, pemkab menarget persentase OPD melaksanakan KIP sebesar 85 persen.

Sedangkan, terkait pelayanan informasi publik target jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan sejumlah 20 permohonan. Pagu indikatif mencapai Rp 731 juta. OPD penanggung jawab yakni dinkominfo. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Dinkominfo #informasi #Dinkominfo Bojonegoro #kip #ppid #pemkab bojonegoro #kominfo #Dokumentasi #Im #bojonegoro #keterbukaan informasi #opd