Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap Hadapi TKA? Jangan Lupa Perhatikan Tata Tertibnya dan Pelanggaran yang Harus Dihindari

Y
Penulis: Yuan Edo Ramadhana❯
GELADI: Pelaksanaan geladi bersih tes kemampuan akademik (TKA) jenjang SMA/SMK resmi berakhir Kamis (30/10), siswa menjalani TKA Senin (3/11) mendatang.
GELADI: Pelaksanaan geladi bersih tes kemampuan akademik (TKA) jenjang SMA/SMK resmi berakhir Kamis (30/10), siswa menjalani TKA Senin (3/11) mendatang.

 


Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMA/SMK periode 2025 bakal dilaksanakan mulai Senin (3/11). Setelah lama bersiap belajar dan gladi resik penggunaan komputer, akhirnya tiba momen ujian yang sudah diantisipasi oleh para siswa.

Sebagai pengingat kembali, jangan khawatir, hasil TKA tidak menentukan kelulusan siswa nanti. Namun, hasil TKA dapat digunakan sebagai patokan syarat masuk universitas melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) jika ingin menempuh pendidikan tinggi.

Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, ada beberapa tata tertib yang wajib dipatuhi siswa peserta dalam mengikuti TKA, yakni:

  1. Masuk ke ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum TKA dimulai. Peserta yang terlambat hadir setelah TKA dimulai dengan toleransi waktu maksimal 15 menit dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari pengawas ruang
  2. Masuk ke ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan
  3. Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA
  4. Mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan
  5. Isi daftar hadir
  6. Masuk ke dalam (login) aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas
  7. Ikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun
  8. Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai
  9. Selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang
  10. Selama TKA berlangsung, dilarang:
  • Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA
  • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA
  • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA
  • Menggunakan joki dalam mengikuti TKA,
  1. Segera beritahu kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung
  2. Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Pelanggaran dalam pelaksanaan TKA sendiri terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni:

  1. Pelanggaran Ringan 

  • Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai).
  • Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan.
  • Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan.
  • Tidak mengisi daftar hadir peserta.
  1. Pelanggaran Sedang 

  • Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
  • Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.
  • Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
  • Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.
  1. Pelanggaran Berat 

  • Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
  • Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
  • Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
  • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA.
  • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.

Peserta TKA yang melakukan pelanggaran akan diberi tindakan berupa salah satu dari berikut, tergantung dari tinkat pelanggaran:

  1. Peringatan lisan oleh pengawas ruang
  2. Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan
  3. Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

(edo)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Lebih dari Seribu Anak Berkebutuhan Khusus di Blora Masih Tak Sekolah

Lebih dari Seribu Anak Berkebutuhan Khusus di Blora Masih Tak Sekolah

Jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Blora masih sekitar 2.900 anak. Angka tersebut turun dari data awal sebanyak 3.869 anak setelah dilakukan verifikasi dan pemadanan data.

Fenomena Pengangguran Terdidik, Ketika Gelar Sarjana Tak Menjamin Pekerjaan

Fenomena Pengangguran Terdidik, Ketika Gelar Sarjana Tak Menjamin Pekerjaan

Memiliki gelar sarjana selama ini kerap dianggap sebagai salah satu jalan untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan meningkatkan taraf hidup.

Kupas Potensi Dana Abadi Daerah Bidang Pendikan Bojonegoro: Mengonversi SDA Menjadi SDM

Kupas Potensi Dana Abadi Daerah Bidang Pendikan Bojonegoro: Mengonversi SDA Menjadi SDM

Guna mewujudkan mimpi besar itu, paparan Bappeda merincikan roadmap pencapaian akumulasi pokok Dana Abadi dengan target fantastis mencapai Rp 3 Triliun pada kurun waktu 2026-2030.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer