Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Opini: Potensi Besar Belum Optimal Sumbang PAD

M
Penulis: Muhammad Suaeb❯
LEBIH TERTATA: Sejak e-parkir diterapkan pada pertengahan tahun lalu berdampak pada PAD di  Pasar Sido Makmur Blora.
LEBIH TERTATA: Sejak e-parkir diterapkan pada pertengahan tahun lalu berdampak pada PAD di Pasar Sido Makmur Blora.

 

Oleh:
A. Mahbub Djunaidi
Kepala Bapperida Blora

 


Advertisement

KEMANDIRIAN fiskal merupakan salah satu indikator utama dalam menilai tingkat kematangan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Daerah yang mandiri secara fiskal tidak hanya mampu membiayai belanja rutinnya sendiri, tetapi juga memiliki ruang fiskal yang cukup untuk melakukan intervensi pembangunan secara progresif, adaptif, dan berkelanjutan. Dalam konteks otonomi daerah, kemandirian fiskal bukan sekadar tujuan administratif, melainkan prasyarat fundamental bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Selama lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, kemampuan fiskal daerah masih menunjukkan ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) masih menjadi tulang punggung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sebagian besar kabupaten dan kota. Di tengah keterbatasan ruang fiskal nasional dan kebijakan efisiensi belanja pemerintah pusat, ketergantungan ini menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan pembangunan daerah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan yang sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah daerah menjadi faktor kunci dalam memperkuat kemandirian fiskal. Namun, realitas menunjukkan bahwa struktur PAD di banyak daerah masih sangat terbatas dan bersifat konvensional. Pajak daerah dan retribusi daerah mendominasi PAD, sementara sumber-sumber potensial lainnya belum tergarap secara optimal. Salah satu sumber potensial tersebut adalah aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD).

Aset Daerah sebagai Kekayaan Publik dan Modal Pembangunan

Aset daerah hakikatnya kekayaan publik yang dikuasai pemerintah daerah dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam perspektif keuangan negara, aset daerah bukan hanya cerminan posisi kekayaan pemerintah daerah, tetapi juga indikator kapasitas ekonomi dan potensi pembangunan wilayah. Oleh karena itu, pengelolaan aset tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan daerah secara keseluruhan.

Advertisement

Secara konseptual, aset daerah memiliki dua fungsi utama. Pertama, fungsi pelayanan publik, yakni sebagai sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Kedua, fungsi ekonomi, yaitu sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan atau manfaat ekonomi lainnya bagi daerah. Kedua fungsi ini tidak bersifat dikotomis, melainkan dapat saling melengkapi apabila dikelola dengan pendekatan yang tepat.

Masalahnya, selama ini fungsi pelayanan publik cenderung lebih menonjol, sementara fungsi ekonomi sering diabaikan atau bahkan dianggap berisiko. Kekhawatiran terhadap aspek hukum, stigma komersialisasi aset publik, serta trauma terhadap kasus-kasus penyalahgunaan aset di masa lalu membuat banyak pemerintah daerah bersikap sangat konservatif dalam memanfaatkan asetnya. Akibatnya, banyak aset daerah yang berada di lokasi strategis justru menganggur atau dimanfaatkan secara tidak produktif.

Fenomena aset menganggur (idle assets) bukan hanya mencerminkan inefisiensi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menunjukkan hilangnya peluang ekonomi yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tanah kosong di pusat kota, bangunan tua yang tidak difungsikan, atau lahan strategis yang hanya dipakai sebagian merupakan contoh nyata dari potensi yang terbuang. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat dinamika pertumbuhan ekonomi lokal.

Struktur PAD dan Keterbatasan Pendekatan Konvensional

Pendapatan Asli Daerah secara normatif terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Dari keempat komponen tersebut, pajak daerah dan retribusi daerah selama ini menjadi kontributor utama PAD. Namun, kedua sumber ini memiliki keterbatasan struktural yang tidak dapat diabaikan.

Advertisement

Pajak daerah sangat bergantung pada basis ekonomi dan daya beli masyarakat. Di daerah dengan struktur ekonomi yang belum kuat, potensi pajak daerah relatif terbatas. Upaya peningkatan pajak sering kali berhadapan dengan risiko menurunnya iklim investasi dan meningkatnya beban masyarakat. Sementara itu, retribusi daerah memiliki ruang yang semakin sempit seiring dengan kebijakan nasional yang mendorong penyederhanaan perizinan dan penghapusan pungutan yang membebani dunia usaha.

Dalam konteks inilah, optimalisasi aset daerah menjadi alternatif strategis yang relatif lebih berkelanjutan. Berbeda dengan pajak dan retribusi, pemanfaatan aset tidak secara langsung membebani masyarakat. Dengan desain kerja sama yang tepat, aset daerah justru dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan aktivitas usaha di daerah.

Namun, kontribusi aset daerah terhadap PAD masih relatif kecil. Salah satu penyebab utamanya adalah lemahnya perencanaan pemanfaatan aset yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Aset sering kali dikelola secara parsial oleh masing-masing perangkat daerah tanpa visi yang sama dan tanpa kerangka strategis jangka panjang. Akibatnya, potensi ekonomi aset tidak pernah dihitung secara serius, apalagi dimaksimalkan.

Mengubah Beban Menjadi Daya Ungkit

Sudah saatnya pemerintah daerah mengubah cara pandang terhadap aset daerah. Aset bukan sekadar beban pemeliharaan dan objek administrasi, melainkan modal pembangunan dan instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Optimalisasi aset yang dilakukan secara taat hukum, transparan, dan profesional akan memberikan manfaat ganda: meningkatkan PAD sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Perubahan paradigma ini membutuhkan komitmen, kepemimpinan, dan keberanian untuk keluar dari zona nyaman. Dengan pengelolaan aset yang visioner, pemerintah daerah tidak hanya akan mampu memperkuat keuangan daerahnya, tetapi juga meletakkan fondasi yang kokoh bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Lahan Eks Pasar Induk Blora Bakal Diawarkan ke Investor

Lahan Eks Pasar Induk Blora Bakal Diawarkan ke Investor

Lahan eks Pasar Induk Blora yang terletak di selatan alun-alun rencana didesain ulang layaknya One Satrio Kuningan. Upaya itu bagian profiling untuk nantinya ditawarkan ke investor. 

Dewan Pendidikan Bojonegoro Emban Dua PR Besar

Dewan Pendidikan Bojonegoro Emban Dua PR Besar

Bupati Setyo Wahono menitipkan dua pekerjaan rumah (PR) besar yang perlu mendapat perhatian serius, yakni persoalan anak tidak sekolah (ATS) serta fenomena ketergantungan anak terhadap gawai (gadget dependency).

Bukan Cuma Kuliner, Ini 7 Sektor Usaha yang Menyimpan Peluang di Daerahmu

Bukan Cuma Kuliner, Ini 7 Sektor Usaha yang Menyimpan Peluang di Daerahmu

Ada berbagai sektor non-F&B (food and beverage) yang layak dilirik, mulai dari jasa perawatan peralatan, penyewaan barang, layanan pendukung UMKM, hingga pengelolaan sampah. Usaha-usaha tersebut mungkin tidak selalu terlihat menarik seperti

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer