Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

THR PNS 2026 Cair 100% Penuh, Cek Daftar Gaji dan Simulasi Tukin Terbaru Berdasar Golongan

Bhagas Dani Purwoko • Kamis, 5 Maret 2026 | 16:25 WIB

 

THR PNS: Segera cek rekening, THR PNS sudah cair.
THR PNS: Segera cek rekening, THR PNS sudah cair.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Angin segar sedang berembus kencang di koridor instansi pemerintah. Memasuki bulan Maret 2026, para "pahlawan birokrasi" mulai tersenyum lebar.

Pasalnya, pemerintah resmi mengetok palu untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa tahun ini tidak ada drama "potongan". THR dibayarkan penuh demi menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran 2026.

"Komponen yang dibayarkan 100% penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta (3/3/2026).

Baca Juga: THR Pensiunan 2026 Cair Mulai Hari Ini, Ada yang Bisa Dapat 'Double Bonus'?

Berapa Nominal yang Masuk ke Rekening?

Meski dibayar penuh, perlu diingat bahwa nominal THR setiap abdi negara tidaklah "kembar". Besaran ini sangat bergantung pada tiga variabel utama: Golongan, Masa Kerja (MKG), dan instansi tempat mengabdi.

Daftar Gaji Pokok PNS 2026 (PP No. 5 Tahun 2024)

Gaji pokok merupakan fondasi utama perhitungan THR. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Golongan Rentang Gaji Pokok (Rp)
Golongan I (a - d) 1.685.700 – 2.901.400
Golongan II (a - d) 2.184.000 – 4.125.600
Golongan III (a - d) 2.785.700 – 5.180.700
Golongan IV (a - e) 3.287.800 – 6.373.200

Cara Hitung Tukin: Rumus di Balik "Bonus" Besar

Salah satu komponen yang paling bikin penasaran adalah Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk pegawai pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi kawan-kawan di daerah (seperti di Pemkab Bojonegoro).

Baca Juga: THR Pensiunan, ASN, dan TNI-Polri Resmi Diproses! PMK 13/2026 Sudah Terbit, Tapi PP 9/2026 Masih Misterius?

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011, perhitungan Tukin menggunakan formula sebagai berikut:

Tunjangan Kinerja = Nilai Jabatan x Indeks Besaran Rupiah

Inilah alasan mengapa PNS di kementerian "Sultan" bisa menerima THR yang berbeda jauh dengan PNS di pemerintah daerah, meskipun golongannya sama.

TPP di daerah sangat bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan Kepala Daerah masing-masing.

Simulasi: Intip Total THR Golongan IIIa

Mari kita buat simulasi sederhana untuk PNS Golongan IIIa (masa kerja awal) yang bekerja di instansi pusat dengan kelas jabatan menengah:

Baca Juga: Siap Sambut Lebaran! THR Ojol, Kurir, ASN, Pensiunan, dan TNI-Polri 2026 Cair 100%

Catatan: Angka di atas adalah ilustrasi. Nominal riil bisa lebih tinggi atau rendah tergantung pada tunjangan jabatan dan kebijakan spesifik instansi.

Cair Sejak Februari, Cek Saldo Secara Berkala!

Penyaluran ini sebenarnya sudah dimulai sejak 26 Februari 2026 secara bertahap. Jadi, bagi Anda yang belum menerima notifikasi SMS Banking, jangan panik dulu! Pastikan data administrasi di Satuan Kerja (Satker) Anda sudah aman.

Pemerintah berharap cairnya dana triliunan rupiah ini tidak hanya mampir di tabungan, tapi juga menggerakkan roda ekonomi nasional.

Baca Juga: Anggaran THR PNS dan PPPK Bojonegoro Dijatah Rp 72,8 Miliar: Cair Maret, Jumlah Penerima  Berkurang

Bagi ASN di daerah, pastikan Anda juga memantau pengumuman dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat terkait jadwal cair TPP sebagai bagian dari THR. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#tpp #Gaji Pokok #Hitung Tukin #bonus #PNS #daftar gaji #thr pns #tunjangan kinerja #tunjangan hari raya #peraturan #cair #Golongan