Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Pertamina Mangkir pada Sidang Perdana

M. Yusuf Purwanto • Jumat, 31 Desember 2021 | 20:23 WIB
Pertamina Mangkir pada Sidang Perdana
Pertamina Mangkir pada Sidang Perdana

TUBAN, Radar Tuban - Sidang perdana gugatan PT Drymix Indonesia kepada PT Pertamina dan empat tergugat lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (30/12) tanpa hasil. Pemicunya, sidang yang beragenda mediasi tersebut tanpa dihadiri kuasa hukum Pertamina. 


Dari empat kuasa hukum tergugat yang hadir, hanya dua yang dapat diterima. Antara lain, PT Albany dan PT Patra Badak Arun Solusi. Sedangkan kuasa hukum Perhutani sekaligus Tulus Budyadi, mantan ADM Perhutani KPH Tuban ditolak majelis hakim. Alasannya, dokumen mereka tidak memenuhi syarat. ''Mohon maaf untuk kuasa hukum Perhutani dan Tulus  Budyadi tidak dianggap hadir,'' ujar


Uzan Purwadi, ketua majelis hakim sidang.


Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban setelah sidang, Uzan Purwadi mengatakan, kuasa hukum Pertamina tak hadir tanpa konfirmasi apa pun. Dia mengatakan, surat panggilan sidang sudah dikirimkan sejak tiga minggu lalu. ''Karena tak hadir, sidang perdana terpaksa ditunda,'' jelas dia di ruang kerjanya. 


Uzan, panggilan akrabnya mengatakan, sidang kedua dijadwalkan 20 Januari mendatang. Jika kuasa hukum Pertamina kembali tak hadir, kata dia, pengadilan menjadwalkan sidang ketiga. ''Jika masih tidak hadir lagi, Pertamina diputuskan kalah,'' tegas hakim yang juga humas PN Tuban itu. 


Di bagian lain, Uzan menyampaikan, hal aneh jika kuasa hukum Perhutani dan Tulus Budyadi satu orang yang sama. Terlebih, gugatan terhadap Tulus secara personal. ''Nanti kita dievaluasi lagi sesuai perkembangan di persidangan,'' ujarnya. 


Menanggapi kehadirannya yang ditolak, Subiyanto, kuasa Hukum Perhutani dan Tulus Budyadi mengatakan, pihaknya belum menerima salinan gugatan secara lengkap. Hal tersebut, kata dia, ditengarai karena belum ditemukannya salinan gugatan yang dikirim pengadilan. ''Kami belum sempat ngecek. Karena baru tiba di Tuban Rabu,'' ujar legal corporate Perhutani Pusat itu. Subiyanto menyampaikan, ke depan dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan mendatang akan dilengkapi. 


Kuasa hukum PT Drymix Indonesia, Antonius Yudo Prihartono menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, Pertamina sebagai tergugat utama wajib hadir dalam sidang perdana tersebut. Hal itu semata-mata supaya persoalan sengketa tersebut segera terbahas dan selesai di meja hijau. 


Soal persidangan yang ditunda, Yudo sapaan akrabnya mengatakan, akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku. 


Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina kembali dihadapkan pada kasus hukum terkait pembangunan megaproyek kilang minyak GRR di Jenu. Setelah tukar guling Hutan Jatipeteng di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu dengan lahan penggantinya di Glenmor, Banyuwangi dianggap cacat hukum dan digugat masyarakat setempat, kini yang dihadapi PT Drymix Indonesia. Salah satu industri semen di Bumi Ronggolawe tersebut mengajukan gugatan ke PN Tuban terkait terganggunya operasional perusahaannya oleh proyek kilang minyak GRR PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia. 


Gangguan dimaksud adalah dibatasinya akses jalan Drymix di Desa Wadung, Kecamatan Jenu. Selain PT Pertamina, Drymix juga menggugat PT Albany dan PT Patra Badak Arun Solusi. Dua pihak turut tergugat lainnya, Perhutani dan  Tulus Budyadi, mantan ADM Perhutani KPH Tuban. 


Dalam materi gugatan, PT Drymix merupakan pemilik hak sewa lahan di lokasi kawasan hutan produksi pada petak 33 F seluas 0,15 hektare. 


Hak sewa tersebut didapat berdasar perjanjian kerja sama penggunaan lahan hutan antara Drymix dengan turut tergugat Perhutani. 


Pada 22 November 2021, akses keluar-masuk Drymix di lokasi lahan sewa tersebut ditutup Pertamina dan kontraktornya terkait aktivitas pembangunan megaproyek kilang minyak GRR. Akibat penutupan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil dan immateriil.


Perjanjian sewa penggunaan kawasan hutan tersebut dibuat 14 November 2018 dan berakhir pada 13 November 2020. Setelah berakhir, perjanjian diperpanjang hingga 13 November 2022. 


Akibat kerugian tersebut, PT Drymix mengalami kerugian materiil uang sewa sebesar Rp 24 juta untuk masa sewa yang belum dijalani selama satu tahun. Juga kerugian potensi manfaat hak sewa selama satu tahun sebesar Rp 15 miliar.


Tak hanya itu. PT Drymix juga mengalami kerugian immateriil berupa kehilangan relasi dan hubungan kerja. Jika ditaksir, kerugian tersebut nilainya sebesar Rp 7 miliar. Atas kerugian tersebut, PT Drymix menuntut para tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp 22 miliar. (sab)


Editor : M. Yusuf Purwanto
#gugatan