Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Tanah Negara Tidak Bisa Diklaim Tanah Desa

Muhammad Suaeb • Kamis, 17 Agustus 2023 | 02:20 WIB
SAMPAIKAN ARGUMENTASI: Hearing komisi A DPRD bersama masyarakat, BPD dan Pemdes Weru, serta dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD), bagian hukum, camat Paciran, dan inspektorat. (ANJAR DWI PRADIPTA/
SAMPAIKAN ARGUMENTASI: Hearing komisi A DPRD bersama masyarakat, BPD dan Pemdes Weru, serta dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD), bagian hukum, camat Paciran, dan inspektorat. (ANJAR DWI PRADIPTA/

LAMONGAN, Radar Lamongan – Dugaan penjualan tanah negara di Desa Weru, Kecamatan Paciran dibawa ke gedung DPRD. Kemarin (15/8), komisi A DPRD melakukan hearing bersama masyarakat, BPD dan Pemdes Weru.

Pertemuan itu juga menghadirkan dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD), bagian hukum, camat Paciran, dan inspektorat.

Lahan yang menjadi persoalan, tanah oloran atau tanah timbul, dari sedimentasi, yang mengering. Tanah yang berstatus tanah negara itu diperjualbelikan.

Sofwan Ashuri, warga Desa Weru, mengatakan, jual beli itu berkedok sumbangan donator. Penjualan aset tanah kas desa dinilai ilegal.

‘’Jadi Pak Kades atau pihak perangkat menghalalkan segala cara dengan berkedok sumbangan untuk (pembangunan) penangkis gelombang, kami akan mengawal ini,’’ katanya.

Kepala Desa Weru, Syaiful Islam, menuturkan, pihaknya mengikuti alur inspektorat. ‘’Sebenarnya tidak ada jualan untuk pembangunan breakwater. Jadi bagi donatur yang menyumbang (pembangunan breakwater), nanti diberi hak untuk mengurus proses kepemilikan,’’ jelasnya.

Camat Paciran, Sami’an, mengaku belum pernah konsultasi terkait masalah tersebut karena termasuk baru menjabat. ‘’Harapannya segera diselesaikan, sejelasnya,’’ harapnya.

Kabag Hukum Pemkab Lamongan, Rois, mengatakan, status tanah oloran atau tanah timbul adalah tanah negara yang dikuasai negara. Siapapun tidak bisa mengklaim tanah perorangan atau tanah desa. ‘’Sehingga dalam hal ini bagi yang memanfaatkan tanah timbul mengajukan ke negara, dapat rekomendasi oleh BPN. Permohonan itu juga ada persyaratannya,’’ katanya.

Inspektur Inspektorat Lamongan, A Farikh meminta, panitia harus melengkapi adiministrasi karena panitia dibentuk oleh desa. Pihak desa diminta berkonsultasi pada camat.

‘’Kemudian terhadap pihak yang merasa keberatan, kita minta keberatan dibuat secara tertulis, dilengkapi identitas jelas dan kronologisnya, dikirim ke inspektorat,’’ ujarnya

Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri, mengatakan, penjelasan inspektorat bahwa tanah yang diperjualbelikan bukan tanah desa, apalagi tanah kas desa.

‘’Jadi tanah timbul adalah tanah negara. Jadi secara kasaran, gak melu duwe (bukan yang punya, Red) kok malah ikut jual,’’ ujarnya.

‘’Yang jual oknum kepala desa atau pihak desa, kita belum tahu. Tapi berdasarkan dari keterangan BPD, tidak merasa itu musdes,’’ ujarnya.

Menurut Hamzah, status tanah itu tanah Negara. Tidak ada legalitas dalam penanganan ini. ‘’Selanjutnya kita menunggu saja hasil inspektorat seperti apa,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#tanah timbul #Ispektorat #tanah negara #legalitas #Pemdes #bpn