Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapenda Lamongan: Target Pajak Parkir Area Rp 1,2 M

Hakam Alghivari
Penulis: Hakam Alghivari❯
TAHUN LALU TARGET TERPENUHI: Pajak parkir di kawasan area RSUD dr Soegiri Lamongan targetnya terpenuhi. ( ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)
TAHUN LALU TARGET TERPENUHI: Pajak parkir di kawasan area RSUD dr Soegiri Lamongan targetnya terpenuhi. ( ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Target pajak parkir area tahun lalu hanya terealisasi Rp 1,2 miliar. Padahal, target pajak parkir di 2023 sebesar Rp 1,5 miliar.


Advertisement

Tahun ini, pajak parkir yang menjadi kewenangan Bapenda Lamongan itu ditargetkan sama dengan target tahun lalu.

Kepala Bapenda Lamongan Pujo Broto Iriawan Putra mengatakan, tahun ini akan dievaluasi agar penerimaan sektor pajak ini bisa sesuai target. “Kita tidak menaikkan karena penerimaan tahun lalu belum maksimal. Jadi sekarang kita evaluasi dengan harapan tahun ini target bisa terpenuhi,” katanya.

Pujo beralasan tahun lalu terkendala minimnya objek pajak dan keterbatasan tenaga. Tahun ini, sudah dipersiapkan sejumlah alternatif agar penerimaan pajak lebih maksimal. Salah satunya, berencana mencari objek pajak baru yang berpotensi menambah penerimaan daerah. Termasuk, penerimaan pajak di kawasan Babat, Sukorame, yang sebelumnya tidak maksimal akibat jarak dan keterbatasan tenaga.

Advertisement

Pujo menuturkan, penerimaan pajak parkir yang dikelolanya hanya di area – area tertentu. Dia menyebut kawasan area kota seperti Lamongan Plaza dan RSUD. Target pajaknya sudah terealisasi.

“Kita maksimalkan lagi untuk kawasan pinggiran dan potensi yang mungkin untuk menambah penerimaan pajak daerah,” tuturnya.

Sesuai perda terbaru, lanjut Pujo, beban pajak yang dibayar setiap objek ada perubahan, dari 20 persen menjadi 10 persen. Akibatnya, beban pajak dari masing-masing pengelola turun dan daerah harus memaksimalkan agar target bisa terealisasi.

Advertisement

Sementara parkir di pinggir jalan masuk pajak retribusi yang dikelola dinas perhubungan (dishub) setempat. (rka/yan)

Advertisement
Editor : Hakam Alghivari
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DPRD Bojonegoro Dorong Kebijakan Pembalut Bebas Pajak

DPRD Bojonegoro Dorong Kebijakan Pembalut Bebas Pajak

Pengenaan pajak pembalut mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro ikut menyoroti.

PTKP Rp54 Juta per Tahun Bakal Dievaluasi, Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Wajib Pajak?

PTKP Rp54 Juta per Tahun Bakal Dievaluasi, Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Wajib Pajak?

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun kembali menjadi perhatian setelah pemerintah membuka wacana penyesuaian nilai tersebut. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) orang pr

Efisiensi, Pajak Restoran Blora Loyo

Efisiensi, Pajak Restoran Blora Loyo

Efisiensi anggaran ikut memengaruhi target penerimaan pajak restoran di Kabupaten Blora. Tahun ini, target pajak dari sektor tersebut dipatok Rp 5 miliar, dengan salah satu pertimbangannya adalah berkurangnya belanja makanan dan minuman (ma

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer