Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerapan KTR Ditarget Setahun, Sekolah dan RS di Bojonegoro Harus Bebas Rokok

Y
BAHAS ROKOK: Sosialisasi raperda KTR dibiayai dari uang negara. Optimistis raperda bisa disahkan 17 Desember mendatang.
BAHAS ROKOK: Sosialisasi raperda KTR dibiayai dari uang negara. Optimistis raperda bisa disahkan 17 Desember mendatang.

 


Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) tinggal selangkah.

Pascaditetapkan, pemerintah kabupaten (pemkab) dijatah setahun untuk menerapkan keseluruhan. "Kita tidak melarang merokok. Tapi, tentunya memberi batasan berdasar ketentuan. Apa yang dibatasi," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ninik Susmiati kemarin (10/12).

Ninik melanjutkan, penerapan KTR bakal dibahas dalam peraturan bupati (perbup). Juga, termasuk mengakomodir dan mempertimbangkan masukan hasil sosialisasi dilakukan di MCM Hotel Bojonegoro kemarin.

Advertisement

Di antaranya sanksi jika yang merokok di kawasan sekolah merupakan tukang saat pembangunan atau perbaikan gedung sekolah.

"Tentu, dasar penerapan masih akan menyusun perbup. Nanti ada tim pembahas yang menilai diakomodir tidaknya masukan. Termasuk tempat-tempat umum seperti kafe dan hotel," lanjutnya.

Sementara itu, tegas dia, yang tidak diperbolehkan ada kawasan rokok yakni sekolah dan rumah sakit (RS). Sebab, mencegah perokok pemula dan melihat kerentanan pasien.

Advertisement

Ninik mengatakan, untuk menindaklanjuti perda yang ditetapkan diberi waktu setahun. Target, untuk perbup tuntas pada pertengahan 2026. "Semoga di 17 Desember besok tidak ada halangan dan bisa ditetapkan jadi perda," ujarnya.

Ketua Pansus DPRD Bojonegoro Sudiyono menambahkan, adanya dinamika dan keraguan perlu kehati-hatian dan akan ditindaklanjuti dalam perbup. Perihal sanksi, penegakannya masih digodok. "Alhamdulillah untuk raperda ini masih penyempurnaan," katanya. (yna/msu)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Raperda Dana Abadi Lingkungan Kandas

Raperda Dana Abadi Lingkungan Kandas

Badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) gagal membahas rancangan peraturan daerah

Pemkab Blora Siapkan Perda Pertanian Organik

Pemkab Blora Siapkan Perda Pertanian Organik

Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat pengembangan pertanian organik agar tidak berhenti sebagai program percontohan.

Setelah Pencabutan Perda 9/2010, PKDI Bojonegoro Desak ADD 20 Persen dari APBD

Setelah Pencabutan Perda 9/2010, PKDI Bojonegoro Desak ADD 20 Persen dari APBD

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Bojonegoro Sudawam mengatakan, regulasi baru setelah dicabutnya Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang desa jangan sampai merugikan desa.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer