RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Polres Blora menerbitkan 9.258 surat ijin mengemudi (SIM) baru selama Tahun 2025. Kasat Lantas Polres Blora AKP Anggito Erry Kurniawan melalui Iptu Taufiq Suni, Kanit Regident Polres Blora mengatakan, terjadi peningkatan kesadaran safety riding dari tingginya permohonan SIM tahun lalu.
"Dari data kami, pada tahun 2025 lalu, tercatat ada 9.258 orang yang ke Satpas untuk pembuatan SIM, meningkat dibanding tahun lalu yang hanya 1400-an SIM," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa dari 9.258 orang, 5.127 mengurus pembuatan SIM C, 3.285 pembuatan SIM A, sementara untuk SIM B ada 846 orang.
"Kalau untuk perpanjangan, SIM C ada 8.958, SIM A ada 2.837 dan untuk perpanjangan SIM B ada 821 orang," terang Iptu Suni.
Ia berharap, masyarakat sudah cukup umur dan yang belum memiliki SIM bisa datang langsung ke Satpas untuk pengurusan, sebagai syarat wajib berkendara di jalan raya.
"Semua dipermudah, silakan datang dan diurus sendiri," ucapnya. (ozi/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana