Padahal, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akibat Covid-19 sudah lama berakhir. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status public health emergency of international concern (PHEIC) Covid-19 bulan lalu (5/5).
Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, dan saksi hadir di PN. Sementara terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kelas II B Lamongan.
''Kami mempertimbangkan kecepatan sidang, terbukti dengan penyesuaian yang ada, kami juga sudah menyesuaikan untuk sidang online, sampai saat ini tidak ada hambatan,'' ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Agung Rokhaniawan.
Salah satu pertimbangan untuk tetap sidang online, lanjut dia, melihat sidang di PN tetangga kota. Menurut Agung, di Gresik sidangnya juga online. ''Kami juga memantau dari kejaksaan lainnya,'' imbuhnya.
Humas PN Lamongan, Edy Alex Serayox menuturkan, sebulan lalu pihaknya menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM untuk diaktifkan kembali sidang tatap muka.
Menurut dia, sidang online terkadang terkendala koneksi yang susah. Ini tergantung dari kejaksaan, apakah mereka sudah siap. Intinya pengadilan sudah siap, tinggal kejaksaan siap atau tidak menghadirkan di persidangan secara tatap muka, ujarnya.
Kasi Binadik dan Kegiatan Kerja Lapas Lamongan, Anggre Anandayu, menuturkan, pascapandemi, pihaknya siap mendukung pelaksanaan sidang, baik tetap online maupun offline.
Namun setelah dilaksanakan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan, masih belum memungkinkan untuk dilaksanakan secara offline di Lamongan. Pihak Lapas mengikuti kebijakan yang ada di kejaksaan dan pengadilan, katanya. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto