Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bekuk Tersangka Judi Slot Pragmatic Play

M
Penulis: M. Yusuf Purwanto❯
MENDEKAM DI TAHANAN: Kapolres melihatkan barang bukti judi online. Dua tersangka (tengah) judi togel online dan slot pragmatic play. (IRVAN RAMADAN/RDR.BJN)
MENDEKAM DI TAHANAN: Kapolres melihatkan barang bukti judi online. Dua tersangka (tengah) judi togel online dan slot pragmatic play. (IRVAN RAMADAN/RDR.BJN)
https://www.youtube.com/watch?v=qw3OJKBCmYY

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Tarmulan sedih, hanya menunduk saat dihadapkan ke Kaporles AKBP Muhammad kemarin (24/8). Ia ditangkap gegara bermain game slot Pragmatic Play. Tersangka asal Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, tidak menyangka gegara bermain game slot harus mendekam di penjara.

“Baru pemula, lima hari. Belum begitu paham, untuk hiburan,” ungkapnya.

 

Kapolres AKBP Muhammad mengatakan, tersangka diduga judi online dengan mendaftar di website. Tersangka memainkan perjudian jenis game slot online Pragmatic Play dengan melakukan deposit. Caranya mentransfer uang antarrekening bank.

 

Penangkapan Minggu (21/8) malam saat mengetahui perjudian jenis game slot online Pragmatic Play di konter Desa Belimbinggede. Hampir setiap hari. Petugas menyelidiki hingga penggerebakan pukul 20.30.

 

Penyidik juga menyita barang bukti smartphone terdapat aplikasi Pragmatic Play. Juga riwayat permainan dimainkan tersangka. Dan kartu ATM digunakan deposit sejumlah uang ke judi game slot tersebut.

 

Sebelumnya kepolisian juga menangkap pengecer judi toto gelap (togel) online di Desa Jono, Kecamatan Temayang. Tersangka berinisial PP tersebut menjadi member situs judi togel online sekitar tiga bulan. Judi dilakukan melalui HP.

 

“Kedua tersangka mendaftar di website kemudian menyetorkan deposito untuk bermain. Jika menang hasilnya langsung masuk rekeningnya. Jika kalah deposito akan berkurang,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan setelah telusuri website tersebut diduga berada di luar negeri. Kepolisian bersurat ke Kominfo selaku instansi terkait pemblokiran website tersebut.

 

Dua tersangka dijerat pasal 303 KUHP diancam hukuman penjara 10 tahun kurungan. (irv/rij)

Advertisement
Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Menjamurnya Judi Online, Ancaman Serius bagi Ekonomi Keluarga

Menjamurnya Judi Online, Ancaman Serius bagi Ekonomi Keluarga

Perkembangan teknologi digital membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan.

Dugaan Korupsi BKKD 2021, 2022, dan 2024, Eks Kades Drokilo Akui Main Judol

Dugaan Korupsi BKKD 2021, 2022, dan 2024, Eks Kades Drokilo Akui Main Judol

Kasus dugaan korupsi menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem Sutrisno masih bergulir. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun.

Terindikasi Judol, Bansos Dicabut, Warga Tambahrejo Blora Lakukan Sanggahan

Terindikasi Judol, Bansos Dicabut, Warga Tambahrejo Blora Lakukan Sanggahan

Masuk dalam desil 1 atau kelompok kesejahteraan terendah, seorang warga Dukuh Plotot, Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora, justru kehilangan sejumlah bantuan sosial

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer