
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Penipuan secara daring marak terjadi. Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro mengungkap salah satu kasus dengan modus berkedok asmara atau love scamming dan menetapkan perempuan berinisial W, 25.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, tersangka diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 24,3 juta.
Berdasar hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan media sosial (medsos) Facebook untuk membangun hubungan asmara dengan korban sebelum meminta sejumlah uang.
Baca Juga: Waspada! Curanmor di Wilayah Bojonegoro Sasar Teras Rumah
Laporan kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/133 tertanggal 16 Oktober 2026. Peristiwa dilaporkan terjadi di Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan akun Facebook palsu dengan foto milik orang lain untuk membangun identitas yang menarik perhatian korban.
Komunikasi kemudian dilakukan secara intensif hingga keduanya menjalin hubungan asmara di dunia maya. Selama kurun waktu 2024 hingga 2026, tersangka diduga berulang kali meminta korban mentransfer uang dengan berbagai alasan.
Korban yang telah menaruh kepercayaan kepada tersangka kemudian mengirimkan uang dengan total mencapai Rp 24,3 juta.
"Namun, setelah menerima uang tersebut, tersangka diduga memblokir akun Facebook korban sehingga komunikasi diantara keduanya terputus," ungkap AKP Cipto.
Berbekal laporan korban, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan W dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan beberapa barang bukti telah kami amankan," imbuhnya.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon seluler merk Vivo berwarna biru milik tersangka, satu bundel rekening koran Bank Mandiri milik korban, satu bundel rekening koran Bank BRI milik tersangka, serta satu kartu ATM BRI Simpedes milik tersangka.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




