Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tertipu Cinta di Facebook, Uang Rp 24 Juta Raib

Y
ILUSTRASI TERSANGKA. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
ILUSTRASI TERSANGKA. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Penipuan secara daring marak terjadi. Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro mengungkap salah satu kasus dengan modus berkedok asmara atau love scamming dan menetapkan perempuan berinisial W, 25.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, tersangka diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 24,3 juta.

Berdasar hasil penyidikan sementara,  tersangka diduga memanfaatkan media sosial (medsos) Facebook untuk membangun hubungan asmara dengan korban sebelum meminta sejumlah uang.

Laporan kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/133 tertanggal 16 Oktober 2026. Peristiwa dilaporkan terjadi di Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan akun Facebook palsu dengan foto milik orang lain untuk membangun identitas yang menarik perhatian korban.

Komunikasi kemudian dilakukan secara intensif hingga keduanya menjalin hubungan asmara di dunia maya. Selama kurun waktu 2024 hingga 2026, tersangka diduga berulang kali meminta korban mentransfer uang dengan berbagai alasan.

Advertisement

Korban yang telah menaruh kepercayaan kepada tersangka kemudian mengirimkan uang dengan total mencapai Rp 24,3 juta.

"Namun, setelah menerima uang tersebut, tersangka diduga memblokir akun Facebook korban sehingga komunikasi diantara keduanya terputus," ungkap AKP Cipto.

Berbekal laporan korban, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan W dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan beberapa barang bukti telah kami amankan," imbuhnya.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon seluler merk Vivo berwarna biru milik tersangka, satu bundel rekening koran Bank Mandiri milik korban, satu bundel rekening koran Bank BRI milik tersangka, serta satu kartu ATM BRI Simpedes milik tersangka.

Advertisement
Editor : Hakam Alghivari
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Link Twibbon HUT ke-81 RI 2026 Pilihan, Desain Terbaru untuk Dibagikan di WhatsApp, Instagram, hingga Facebook

Link Twibbon HUT ke-81 RI 2026 Pilihan, Desain Terbaru untuk Dibagikan di WhatsApp, Instagram, hingga Facebook

Penggunaan Twibbon HUT RI 81 menjadi salah satu cara sederhana untuk menunjukkan semangat nasionalisme di ruang digital. Daftar link twibbon pilihan desain kekinian.

Facebook Masih Nomor 1 Dunia, tapi YouTube Diam-Diam Jadi Raja Aktivitas Pengguna

Facebook Masih Nomor 1 Dunia, tapi YouTube Diam-Diam Jadi Raja Aktivitas Pengguna

Laporan terbaru Digital 2026 Mid-Year Global Update dari Data Reportal mengungkap bahwa 56,3 persen pengguna internet usia 16 tahun ke atas mengaku masih menggunakan Facebook dalam 30 hari terakhir.

9 Tips Aman Berbelanja Online agar Tidak Tertipu!

9 Tips Aman Berbelanja Online agar Tidak Tertipu!

Usahakan menggunakan metode pembayaran yang tersedia di dalam marketplace, seperti virtual account, kartu debit, kartu kredit, atau dompet digital resmi. Hindari melakukan transaksi di luar aplikasi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer