Waspada! Curanmor di Wilayah Bojonegoro Sasar Teras Rumah

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Jangan menganggap parkir motor di teras rumah itu aman. Buktiya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diduga menyasar kendaraan minim pengawasan, dari area persawahan, teras rumah, hingga kedai kopi. Kepala Polres (Kapolres) Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengatakan, dari sepuluh perkara diungkap, tujuh perkara merupakan target operasi (TO), dan tiga perkara lainnya merupakan nontarget operasi (non-TO).
"Selama Operasi Sikat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap sepuluh kasus. Mayoritas adalah kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor,” AKBP Yenni dalam konferensi pers, Senin (26/10).
Dia menerangkan, sepuluh kasus tersebut di antaranya empat kasus curanmor, dua kasus pencurian handphone, dan tiga kasus pencurian uang. Berkaca banyaknya kasus, AKBP Yenni mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda, memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.
"Jangan tinggalkan kunci tetap menancap di motor. Dan gunakan kunci stang jika meninggalkan kendaraan," imbaunya.
Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menambahkan, sejumlah perkara terjadi di lokasi berbeda. Di antaranya untuk kasus curanmor terjadi di Kecamatan Kota dan Kalitidu.
Satu di antaranya terjadi di area persawahan Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu. Dalam kasus ini polisi menetapkan dua tersangka F.K, 20, asal Desa Katur, Kecamatan Gayam dan M.S, 28, dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem. Dan turut mengamankan barang bukti (BB) berupa motor Honda NF 125SJ 2005 dan satu unit Honda Revo merah kombinasi hitam yang diduga digunakan sebagai sarana pelaku.
Kemudian, kasus curanmor yang terjadi di teras rumah korban di Desa/Kecamatan Kalitidu. Polisi menangkap F.K, 20, dari Desa Katur, Kecamatan Gayam sebagai tersangka dan mengamankan Honda Grand Impressa hitam tanpa plat dan Honda Grand Impressa hitam bernomor polisi (nopol) S 3655 BB.
Kasus curanmor lainnya terjadi di teras rumah korban di Jalan Monginsidi, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota. Polisi mengamankan I.W, 26, dari Desa Lengkong, Kecamatan Balen sebagai tersangka dan Honda Beat nopol S 5584 ABP sebagai BB. Serta, curanmor di tempat kejadian perkara (TKP) tanah kosong di samping toko emas Desa Kauman, Kecamatan Kota.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan I.W, 26, asal Desa Lengkong, Kecamatan Balen sebagai tersangka dan Honda Scoopy nopol S 4493 AAM sebagai BB. "Para pelaku diduga mencari sasaran dengan berkeliling. Mereka kemudian menyasar kendaraan yang dinilai memiliki pengawasan minim," ungkap AKP Cipto.
Selanjutnya, jajaran Polres Bojonegoro secara simbolis menyerahkan tiga motor dari kasus curanmor kepada pemilik. Pengembalian dipastikan tanpa pungutan biaya. (yna/msu)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




