Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Dua Karyawan Curi Scaffolding dan Mesin Roll

Y
PRES RILIS : Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana saat gelar perkara di halaman Mapolres Bojonegoro. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
PRES RILIS : Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana saat gelar perkara di halaman Mapolres Bojonegoro. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sakit hati karena upah belum dibayarkan diduga menjadi motif dua karyawan mencuri barang milik bosnya. Polisi menetapkan FN, 26, warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, dan MAM, 24, warga Desa Siwalan, Kecamatan Sugihwaras, sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus pencurian yang dilaporkan pada 26 Agustus 2026. Laporan tersebut masing-masing tercatat di Polsek Kepohbaru dan Polsek Sumberrejo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, kedua tersangka merupakan karyawan pelapor, EN, 42, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Advertisement

"Modus operandi, tersangka melakukan pencurian karena sakit hati gaji atau upah tidak dibayarkan oleh pelapor selaku bosnya. Selanjutnya, tersangka langsung mencuri barang milik pelapor tersebut," jelas AKP Cipto.

Kasus pertama terjadi di sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat kerja pelapor di Desa Pohwates, Kecamatan Kepohbaru. FN bersama dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) mencuri satu unit mesin roll pipa.

Advertisement

Mesin tersebut kemudian dijual dengan harga Rp3,7 juta.

Pencurian berikutnya terjadi di Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo. FN dan MAM mendatangi lokasi proyek yang dikerjakan pelapor di halaman Pondok At-Tanwir, desa setempat.

Keduanya kemudian mencuri delapan lembar (sheet) scaffolding berwarna oranye milik pelapor. Barang tersebut diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi AE 9078 NK, kemudian dijual seharga Rp2,4 juta.

"Berdasarkan dua laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap para saksi. Kemudian diketahui identitas pelaku," lanjutnya.

Pada 27 Agustus, petugas mengamankan FN dan MAM di rumah masing-masing. Keduanya kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Layanan SIM Keliling Mampir Ponpes Al-Fatimah

Layanan SIM Keliling Mampir Ponpes Al-Fatimah

Pelayanan tersebut dilaksanakan di halaman Pondok Pesantren Modern Al-Fatimah mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Dengan adanya layanan ini, para santri dan masyarakat di lingkungan pesantren tidak perlu datang jauh-jauh ke Satuan Penyele

Waspada! Curanmor di Wilayah Bojonegoro Sasar Teras Rumah

Waspada! Curanmor di Wilayah Bojonegoro Sasar Teras Rumah

Jangan menganggap parkir motor di teras rumah itu aman. Buktiya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Bojonegoro Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja

Kapolres Bojonegoro Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menyambangi Pondok Pesantren Modern Al-Fatimah di Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (23/10/2026). 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer