BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penipuan dan penggelapan uang investasi bodong dengan tersangka Egga Ayu telah lengkap atau P-21.
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro akan melimpahkan tersangka Egga Ayu dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardhana menjelaskan, bahwa berkas BAP tersangka Egga Ayu telah lengkap. Selama penyidikan, tidak menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Tersangka berusia 20 tahun asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban itu mengelola uang investasi bodong itu sendirian.
“Tidak ada bukti baru. Uang dari investasi itu diputar sendiri oleh tersangka untuk beberapa usaha yang dijalani,” imbuhnya.
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro Arfan Halim menerangkan, pihaknya baru mengajukan berkas BAP Egga Ayu kepada Kepala Kejari Bojonegoro kemarin (24/5). “Tadi baru diajukan berkas BAP-nya (Egga Ayu) ke pimpinan. Sepertinya mau dinyatakan P-21,” terangnya.
Arfan mengungkapkan, selanjutnya akan dijadwalkan tahap dua. Yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti. “Kalau sudah P-21, secepatnya akan tahap dua,” ujarnya. Berdasar berkas BAP, tambah dia, jumlah korban sekitar delapan orang. “Nilai kerugiannya kurang dari Rp 300 juta,” bebernya.
Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama empat tahun.
Perlu diketahui, modus tersangka menjanjikan imbal hasil investasi dengan nilai menggiurkan. Contoh saksi korban menginvestasikan Rp 5 juta kemudian 30 hari mendapat keuntungan Rp 2 juta. Lalu mengikuti invetasi lagi dengan nominal sama. Setelah 20 hari uangnya menjadi Rp 6,2 juta.
Hanya dua kali pembayaran lancar, selanjutnya tidak ada pembayaran dan tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya tertangkap di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada 3 April lalu. (bgs/rij)