Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Radar History: Ketika Dugaan Korupsi Muncul dari Proyek Terminal Jalan Lisman Bojonegoro 2003 Silam

Y
TERMINAL BARU: Terminal Bojonegoro pada 2003 silam terganjal izin operasional dari gubernur, dan diwarnai kasus korupsi yang ditangani kejari.
TERMINAL BARU: Terminal Bojonegoro pada 2003 silam terganjal izin operasional dari gubernur, dan diwarnai kasus korupsi yang ditangani kejari.

 


Advertisement

Pemindahan Terminal Baru Bojonegoro Tahap 1 tak semulus rencana. Proyek senilai Rp 1,5 miliar ini terjerat kasus dugaan penyimpangan bangunan. Dan, lagi-lagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Nur Chamid saat itu umbar janji mengusut dugaan kasus tersebut.

Sebelumnya, berjanji menyelesaikan kasus sebelum akhir Februari, tapi gagal. Kembali berjanji menuntaskan sebelum izin operasional turun di Maret.


Menurutnya, sejak kasus dugaan penyimpangan bangunan proyek terminal baru muncul ke permukaan, pihaknya sudah memeriksa pihak-pihak terkait. ‘’Sekarang tingga dua-tiga orang belum diperika,” ujar Nur.

Dia mengatakan, tahapan penyelidikan sudah dilakukan. Namun, dia menolak menyebut saksi-saksi kunci dengan alasam masih tahap penyelidikan. Sehingga sangat berhati-hati. ‘Sudahlah, yang jelas hasilnya mulai terlihat. Seperti yang anda (Radar, red) inginkan selama ini,” katanya.

Advertisement

Dia berharap, tahap penyelidikan sudah tuntas sebelum izin operasional turun. Sehingga tinggal tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN). Sementara itu, DPRD mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) segera mengoperasikan terminal baru. Tak usah tunggu izin gubernur.

Padahal, Badan Pengawasan Transportasi Darat (BPTD) Pemprov Jatim bahwa terminal baru Bojonegoro belum layak menerima izin operasional karena minim sarana penunjang. Hal ini tak digubris oleh kalangan DPRD Bojonegoro.

Buktinya,  Komisi D DPRD Bojonegoro mendesak pemkab se-tempat segera mengoperasikan terminal di Jalan Lisman tersebut demi kepentingan publik. "Kebutuhan penggunaan terminal baru lebih penting. Jadi, sebaiknya pemkab langsung mengoperasikan-nya," kata Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro Mochtar Setijohadi.

Advertisement

Selain itu, lanjut Mochtar, jika terminal baru segera dioperasikan, kualitas bangunannya bisa segera diketahui. ‘’Kalau kualitasnya jelek, biar segera terlihat. Pasti bangunannya cepat rusak. Kalau bagus, berarti penggarapannya sudah sesuai dengan harapan,’’ katanya.

Sedangkan, Sekkab Bojonegoro Bambang Santoso menilai usulan pengoperasian terminal sebelum izin turun tidak benar. Sebab, sarana penunjang terminal, yakni rambu lalu lintas, pos jaga, dan alat komunikasi, memang tidak ada.

‘’Saya kira, tidak mungkin dipaksakan untuk dioperasikan. Prinsipnya, kami tetap menunggu turunnya izin dari gubernur,’’ kata Bambang.

Dia menambahkan, soal tidak adanya usulan anggaran untuk sarana penunjang, pihaknya bermaksud mengusulkan secara terpisah. ‘’’Jadi, dana Rp 10 miliar untuk terminal itu memang untuk bangunan fisik saja, baik tahap I maupun tahap II," katanya. (yna/msu)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

 DPRD Bojonegoro Desak Prioritaskan Warga Lokal, Kades Akui Proses Tak Transparan

DPRD Bojonegoro Desak Prioritaskan Warga Lokal, Kades Akui Proses Tak Transparan

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Ahmad Supriyanto mendukung yang dilakukan warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas agar Pertamina EP Sukowati Field komitmen dan memenuhi kesepakatan yang telah dibangun dengan warg

Butuh Solusi Jangka Panjang Bencana Langganan, DPRD Dorong Pembentukan Satgas Kebencanaan

Butuh Solusi Jangka Panjang Bencana Langganan, DPRD Dorong Pembentukan Satgas Kebencanaan

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro telah memanggil instansi terkait, mulai organisasi perangkat daerah (OPD) dari dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (PKPCK), badan perencanaan pembangunan daerah (ba

Raperda Dana Abadi Lingkungan Kandas

Raperda Dana Abadi Lingkungan Kandas

Badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) gagal membahas rancangan peraturan daerah

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer