RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Rumah tangga pasangan selebritas Raisa dan Hamish Daud resmi berakhir setelah delapan tahun pernikahan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perceraian keduanya secara verstek pada Selasa (16/12), sebagaimana dikonfirmasi kuasa hukum Raisa.
Putusan ini sekaligus mengungkap sejumlah fakta penting, mulai dari kehadiran Raisa di persidangan saat berduka, kesepakatan hak asuh anak, hingga bantahan tegas isu orang ketiga.
Perceraian Raisa dan Hamish Daud menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Raisa.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menegaskan bahwa proses perceraian berjalan tanpa konflik berkepanjangan dan difokuskan semata pada status pernikahan.
Berikut rangkuman fakta penting perceraian Raisa dan Hamish Daud yang perlu diketahui publik.
Raisa Tetap Hadiri Sidang, Hamish Absen
Dalam beberapa kali agenda persidangan, Hamish Daud tercatat tidak menghadiri sidang cerai meski telah dipanggil secara resmi. Sebaliknya, Raisa tetap hadir mengikuti seluruh proses hukum, bahkan di tengah masa berduka atas wafatnya sang ibunda pada akhir November 2025.
Keduanya sempat terlihat bersama saat prosesi pemakaman pada 29 November 2025, menunjukkan hubungan yang tetap terjaga meski proses hukum sedang berjalan. Ketidakhadiran Hamish dalam persidangan turut mempercepat jalannya perkara hingga akhirnya diputus secara verstek pada sidang Senin (15/12).
Diputus Cerai Secara Verstek
Putusan cerai Raisa dan Hamish ditetapkan melalui mekanisme verstek, yakni keputusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat. Putra Lubis membenarkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan ikatan pernikahan keduanya resmi berakhir.
“Alhamdulillah sudah putus verstek, mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan antara Raisa dan Hamish putus karena perceraian,” ujar Putra Lubis kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa tidak ada tuntutan lain dalam gugatan tersebut selain pemutusan status pernikahan. “Fokus Raisa dan Hamish hanya terkait status pernikahan saja yang kini sudah diputus bercerai,” jelasnya.
Sepakat Co-Parenting untuk Anak
Dari pernikahan tersebut, Raisa dan Hamish dikaruniai seorang putri bernama Zalina Raine Wyllie. Dalam proses perceraian, keduanya sepakat untuk menjalani pola asuh bersama atau co-parenting tanpa saling menggugat hak asuh.
“Soal hak asuh sudah sepakat dengan co-parenting,” ungkap Putra Lubis dilansir dari Pop Bella.
Kesepakatan ini sejalan dengan pernyataan Raisa dan Hamish dalam unggahan bersama pada Oktober 2025. Mereka menegaskan komitmen untuk tetap hadir sebagai orang tua dan memastikan Zalina tumbuh dalam lingkungan yang penuh kasih sayang meski status pernikahan telah berakhir.
Bantah Isu Orang Ketiga
Sebelum putusan cerai diumumkan, sempat beredar rumor mengenai dugaan orang ketiga yang menyeret nama seorang koki. Namun, kuasa hukum Raisa secara tegas membantah isu tersebut.
Menurut Putra Lubis, perceraian Raisa dan Hamish murni hasil keputusan bersama setelah pertimbangan matang, tanpa campur tangan pihak ketiga. Hubungan baik keduanya juga masih terlihat, termasuk saat Hamish hadir dan membantu dalam prosesi pemakaman ibunda Raisa.
Respons Raisa Usai Putusan
Putusan cerai disampaikan kepada Raisa pada Senin malam (15/12). Menurut kuasa hukumnya, Raisa menerima kabar tersebut dengan tenang.
“Karena saya informasikan sudah larut malam, dia hanya mengucapkan terima kasih dan meminta agar putusan itu juga disampaikan ke pihak Hamish,” tutur Putra Lubis.
Dengan demikian, perjalanan rumah tangga Raisa dan Hamish Daud resmi berakhir setelah delapan tahun. Meski berpisah, keduanya sepakat menjaga hubungan baik dan memprioritaskan kepentingan anak sebagai komitmen jangka panjang. (kam/bgs)
Editor : Hakam Alghivari