BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pengemudi ojek online (ojol) kian banyak di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Namun, ojol disebut tak mendapat tunjangan hari raya (THR). Meski pemerintah sempat memberikan surat edaran (SE) terkait THR pada tahun ini.
Suwito, Koordinator Ojek Online Bojonegoro mengatakan, dirinya sudah sempat menanyakan kepada pihak kantor terkait adanya SE dari pemerintah terkait THR kepada ojek online. Namun, pihak kantor menyampaikan bahwa surat edaran dari pemerintah hanya anjuran.
‘’Otomatis pihak aplikator tidak memberi, karena hanya anjuran. Kecuali kalau dari pemerintah memberikan peraturan pasti mereka mau menjalankan aturan,’’ terangnya.
Menanggapi pernyataan itu, pihaknya juga menyadari karena sistem pekerjaannya yakni berstatus kemitraan, bukan karyawan. Menjadi salah satu alasan tidak diberikannya THR. ‘’Sebenarnya memang benar yang dikatakan pihak perusahaan, berarti dalam hal ini yang dipertanyakan pemerintah kenapa hanya memberikan anjuran, dan bukan aturan,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Slamet menuturkan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah memberikan Surat Edaran melalui SE Nomor M/2HK.04/III/2024 tentang kewajiban menerima THR. ‘’Namun, karena ojek online sifatnya kemitraan (bukan pekerja atau buruh),” terangnya.
Terpisah, Veri Darmawan, PIC Grab Bojonegoro yang berkantor di Madiun menyampaikan, sesuai aturan dari kantor pusat bahwa sistem THR dari grab aplikator yakni dengan menawarkan insentif, atau untuk mendapatkannya pengemudi ojol perlu bekerja selama Hari Raya. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana