
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Potensi pendapatan asli desa (PADes) di Kabupaten Blora dari pemanfaatan aset untuk jaringan internet komersial belum tergarap maksimal.
Hingga kini, belum ada satu pun dari 271 desa yang memiliki peraturan desa (Perdes) khusus, sebagai dasar pengaturan pembayaran pemanfaatan aset tersebut.
Pemkab Blora mulai mendorong pemerintah desa menyusun regulasi agar pemanfaatan aset tidak sekadar menguntungkan pihak ketiga, tetapi juga berpeluang menambah pemasukan desa.
Baca Juga: DPRD Blora Soroti Potensi PADes dari Aset untuk Jaringan Internet
‘’Kami memberikan pelatihan penyusunan Perdes dengan materi dari Bagian Hukum Setda Blora. Harapannya, pemerintah desa memahami dasar hukum yang benar, sehingga tidak salah dalam menerapkan aturan,” tutur Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Suwiji.
Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono menjelaskan, desa memiliki ruang untuk mengatur pemanfaatan aset melalui Perdes. Namun, substansinya harus menyesuaikan kondisi wilayah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
‘’Pada prinsipnya, desa bisa membuat regulasi terkait pungutan desa. Substansinya disesuaikan dengan kondisi riil dan potensi masing-masing desa,” jelasnya.
Menurutnya, peluang penambahan PADes tidak hanya berasal dari pemanfaatan aset untuk jaringan internet. Sejumlah aset lain juga berpotensi menghasilkan pemasukan, seperti kawasan wisata, lahan parkir, tanah untuk hajatan, hingga lapangan yang digunakan untuk pasar malam.
Meski demikian, setiap bentuk pemanfaatan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Slamet juga mengingatkan adanya pengecualian terhadap objek tertentu, termasuk tiang jaringan milik PT Telkom dan jaringan listrik PLN, yang menurutnya tidak dapat dikenai penarikan sebagaimana pemanfaatan aset komersial lainnya.
‘’Selama ini belum ada yang melaporkan adanya Perdes khusus yang mengatur hal tersebut,” ungkapnya. (hul/ind)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




