Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

271 Desa di Blora Belum Atur Sewa Aset Jaringan Internet

R
Penulis: Rahul Oscarra Duta❯
Ilustrasi Uang (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Uang (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Potensi pendapatan asli desa (PADes) di Kabupaten Blora dari pemanfaatan aset untuk jaringan internet komersial belum tergarap maksimal. 

Hingga kini, belum ada satu pun dari 271 desa yang memiliki peraturan desa (Perdes) khusus, sebagai dasar pengaturan pembayaran pemanfaatan aset tersebut.

Pemkab Blora mulai mendorong pemerintah desa menyusun regulasi agar pemanfaatan aset tidak sekadar menguntungkan pihak ketiga, tetapi juga berpeluang menambah pemasukan desa.

‘’Kami memberikan pelatihan penyusunan Perdes dengan materi dari Bagian Hukum Setda Blora. Harapannya, pemerintah desa memahami dasar hukum yang benar, sehingga tidak salah dalam menerapkan aturan,” tutur Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Suwiji.

Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono menjelaskan, desa memiliki ruang untuk mengatur pemanfaatan aset melalui Perdes. Namun, substansinya harus menyesuaikan kondisi wilayah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Advertisement

‘’Pada prinsipnya, desa bisa membuat regulasi terkait pungutan desa. Substansinya disesuaikan dengan kondisi riil dan potensi masing-masing desa,” jelasnya.

Menurutnya, peluang penambahan PADes tidak hanya berasal dari pemanfaatan aset untuk jaringan internet. Sejumlah aset lain juga berpotensi menghasilkan pemasukan, seperti kawasan wisata, lahan parkir, tanah untuk hajatan, hingga lapangan yang digunakan untuk pasar malam.

Meski demikian, setiap bentuk pemanfaatan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Slamet juga mengingatkan adanya pengecualian terhadap objek tertentu, termasuk tiang jaringan milik PT Telkom dan jaringan listrik PLN, yang menurutnya tidak dapat dikenai penarikan sebagaimana pemanfaatan aset komersial lainnya.

‘’Selama ini belum ada yang melaporkan adanya Perdes khusus yang mengatur hal tersebut,” ungkapnya. (hul/ind)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DPD Partai Golkar Bojonegoro Panasi Mesin Partai hingga Tingkat Desa

DPD Partai Golkar Bojonegoro Panasi Mesin Partai hingga Tingkat Desa

Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, usai agenda Rakerda dan Pelantikan Pimpinan Keceamatan Partai golkar se-Kabupaten Bojonegoro di Hotel Dewarna mengatakan, konsolidasi organisasi menjadi fokus utama

19 Desa di Bojonegoro Belum Terapkan Layanan Adminduk   

19 Desa di Bojonegoro Belum Terapkan Layanan Adminduk  

Tercatat 19 desa dari 430 desa/kelurahan belum menerapkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) di desa setempat.

Cerpen Radar Bojonegoro: Belenggu Upeti Desa Karang Gantung Oleh Suharsono

Cerpen Radar Bojonegoro: Belenggu Upeti Desa Karang Gantung Oleh Suharsono

KABUT pagi yang mulanya tekun membalut Karang Gantung dengan kehangatan senyap, perlahan tersingkap bagai tirai sutra yang koyak.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer