DPRD Blora Soroti Potensi PADes dari Aset untuk Jaringan Internet

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Potensi pendapatan asli desa (PADes) dari pemanfaatan aset untuk jaringan internet komersial di Blora belum tergarap. DPRD Blora mendorong Pemkab Blora memfasilitasi desa menyiapkan regulasi pemanfaatan aset tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi mengatakan, aset desa yang digunakan perusahaan jaringan internet bisa menjadi sumber pendapatan. Namun, pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kalau memang aset desa dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, tentu ada potensi yang bisa masuk ke desa. Yang penting mekanismenya diatur dengan jelas," ujarnya
Saat ini, 271 desa di Blora belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang secara khusus mengatur pembayaran atas pemanfaatan aset desa untuk jaringan internet komersial.
Karena itu, Supardi meminta Pemkab Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora memberikan pendampingan. Terutama dalam penyusunan Perdes, penentuan objek aset, hingga mekanisme pembayarannya.
"Pemkab perlu membantu desa agar aturan yang dibuat tidak berbeda-beda dan tetap sesuai ketentuan," jelasnya.
Dia mengingatkan, optimalisasi aset jangan sampai berubah menjadi pungutan tanpa dasar hukum. Desa juga perlu mendata aset yang selama ini digunakan jaringan internet, agar potensi pendapatannya bisa dihitung.
"Jangan hanya membuat Perdes. Aset yang digunakan juga perlu didata supaya jelas potensi yang bisa dikelola," tegasnya.
Sebagai pembanding, Pemkab Blora telah menetapkan target pendapatan dari pemanfaatan bahu jalan kabupaten untuk jaringan internet sebesar Rp 500 juta pada 2026. Sementara pemanfaatan aset jalan lingkungan dalam APBD Perubahan ditargetkan sekitar Rp 28 juta.
Menurut Supardi, potensi serupa perlu didorong di tingkat desa. Dengan regulasi yang jelas, pemanfaatan aset dapat memberikan tambahan pendapatan tanpa mengabaikan kepastian hukum. (adv)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




