Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Blora Soroti Potensi PADes dari Aset untuk Jaringan Internet

M
Penulis: Muhammad Suaeb❯
Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi.
Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi.

Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Potensi pendapatan asli desa (PADes) dari pemanfaatan aset untuk jaringan internet komersial di Blora belum tergarap. DPRD Blora mendorong Pemkab Blora memfasilitasi desa menyiapkan regulasi pemanfaatan aset tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi mengatakan, aset desa yang digunakan perusahaan jaringan internet bisa menjadi sumber pendapatan. Namun, pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kalau memang aset desa dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, tentu ada potensi yang bisa masuk ke desa. Yang penting mekanismenya diatur dengan jelas," ujarnya

Advertisement

Saat ini, 271 desa di Blora belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang secara khusus mengatur pembayaran atas pemanfaatan aset desa untuk jaringan internet komersial.

Karena itu, Supardi meminta Pemkab Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora memberikan pendampingan. Terutama dalam penyusunan Perdes, penentuan objek aset, hingga mekanisme pembayarannya.

Advertisement

"Pemkab perlu membantu desa agar aturan yang dibuat tidak berbeda-beda dan tetap sesuai ketentuan," jelasnya.

Dia mengingatkan, optimalisasi aset jangan sampai berubah menjadi pungutan tanpa dasar hukum. Desa juga perlu mendata aset yang selama ini digunakan jaringan internet, agar potensi pendapatannya bisa dihitung.

"Jangan hanya membuat Perdes. Aset yang digunakan juga perlu didata supaya jelas potensi yang bisa dikelola," tegasnya.

Sebagai pembanding, Pemkab Blora telah menetapkan target pendapatan dari pemanfaatan bahu jalan kabupaten untuk jaringan internet sebesar Rp 500 juta pada 2026. Sementara pemanfaatan aset jalan lingkungan dalam APBD Perubahan ditargetkan sekitar Rp 28 juta.

Menurut Supardi, potensi serupa perlu didorong di tingkat desa. Dengan regulasi yang jelas, pemanfaatan aset dapat memberikan tambahan pendapatan tanpa mengabaikan kepastian hukum. (adv)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Komisi A DPRD Blora Dorong KDMP Miliki Arah Bisnis yang Jelas   

Komisi A DPRD Blora Dorong KDMP Miliki Arah Bisnis yang Jelas  

Komisi A DPRD Blora mengingatkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar segera memiliki arah bisnis yang jelas.

271 Desa di Kabupaten Blora Belum Atur Sewa Jaringan Internet

271 Desa di Kabupaten Blora Belum Atur Sewa Jaringan Internet

Pemanfaatan aset desa untuk jaringan internet komersial di Kabupaten Blora belum memberikan pemasukan bagi pemerintah desa. Dari total 271 desa di Blora, belum ada satu pun yang memiliki peraturan desa (Perdes) sebagai landasan pengaturan

Pemkab Blora Usulkan Anggaran Rp 8,5 Miliar, 242 Desa Bakal Gelar Pilkades 2027

Pemkab Blora Usulkan Anggaran Rp 8,5 Miliar, 242 Desa Bakal Gelar Pilkades 2027

Sebanyak 242 desa di Kabupaten Blora bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2027. Untuk menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Pemkab Blora mengusulkan anggaran sebesar Rp 8,5 miliar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer