Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Petani Gondang Bojonegoro Bertani di Kabupaten Nganjuk

Dhani Wahyu Alfiansyah • Senin, 12 Januari 2026 | 19:09 WIB

 

PERBATASAN: Warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro bertani di Kabupaten Nganjuk.
PERBATASAN: Warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro bertani di Kabupaten Nganjuk.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Aktivitas pertanian warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, tak sepenuhnya berlangsung di wilayah administrasi daerahnya sendiri.

Sejumlah petani setempat diketahui menggarap lahan pertanian yang berada di wilayah kabupaten tetangga. Yakni, di Kabupaten Nganjuk.

Kholiq, warga Kecamatan Gondang mengungkapkan, praktik bertani lintas kabupaten ini sudah berlangsung sejak lama dan menjadi hal lumrah bagi warga setempat.

Para petani memanfaatkan lahan di luar Bojonegoro melalui berbagai skema, namun rerata kerja sama dengan pemilik lahan setempat.

“Jaraknya sekitar 2 kilometer dari sini (Kecamatan Gondang), melewati perbatasan Nganjuk," ujarnya.

Bagi para petani, batas wilayah administratif bukan menjadi persoalan utama. Selama lahan masih dapat digarap dan hasil panen mampu menopang kebutuhan keluarga, perjalanan lintas kabupaten diterima sebagai bagian dari rutinitas sehari-hari.

"Sawah yang digarap sebagian berada di lahan milik Perhutani, dan secara administrasi masuk wilayah Kabupaten Nganjuk,” terangnya.

Menanggapi fenomena tersebut, Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro Rizki Pratama menjelaskan, bahwa pada prinsipnya aktivitas bertani di luar wilayah kerja Dinas Kehutanan Bojonegoro diperbolehkan.

Selama lahan yang digarap tidak masuk kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi yang dilindungi.

“Namun petani tetap harus mematuhi aturan pertanahan serta ketentuan tata ruang daerah setempat,” jelas Rizki. (dan/msu)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#lahan pertanian #Lintas Kabupaten #Petani #bojonegoro #Bertani #nganjuk