Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

17 Tersangka Narkotika Dibui oleh Polres Bojonegoro, Juga Ringkus Enam Preman

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 17 Mei 2025 | 18:55 WIB
TERSANGKA: Sebanyak 23 tersangka terdiri atas 17 kasus narkotika dan enam kasus premanisme digiring petugas Polres Bojonegoro untuk konferensi pers kemarin (16/5). (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
TERSANGKA: Sebanyak 23 tersangka terdiri atas 17 kasus narkotika dan enam kasus premanisme digiring petugas Polres Bojonegoro untuk konferensi pers kemarin (16/5). (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Maraknya peredaran narkotika di Bojonegoro mulai mengkhawatirkan. Juga gangguan keamanan di ruang publik. Sebab, dalam dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Bojonegoro mengungkap total 17 kasus narkotika.

Rinciannya, dua kasus narkotika jenis sabu, 14 kasus obat terlarang, serta satu kasus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024. Lalu, Satreskrim Polres Bojonegoro telah menangkap enam orang pelaku tindak premanisme di lima Kecamatan dengan modus meminta-minta.

Wakapolres Bojonegoro Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyampaikan, peredaran narkotika dan obat berbahaya di Bojonegoro masih menunjukkan aktivitas membahayakan. Terbukti pada April-Mei 2025, Polres Bojonegoro mengungkap 17 kasus narkotika.

’’Jumlah tersangka (kasus narkotika) ada 17 orang, dua dari kasus narkotika sabu, 14 dari kasus okerbaya (obat keras berbahaya), serta satu dari kasus okerbaya yang DPO sejak 2024,” jelas Wakapolres Bojonegoro saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro kemarin (16/5).

Berdasar penelusuran Satresnarkoba Polres Bojonegoro, para pengedar narkotika dan okerbaya berasal dari Lamongan dan Tuban. ’’Untuk kurirnya berasal dari Bojonegoro,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang disita dari kasus-kasus tersebut total 1,15 gram sabu, 11 butir pil Y, 408 butir pil Eximer, dan 1.489 pil dobel L. Di luar obat-obatan, terdapat pula 14 handphone, tujuh motor, dan sejumlah uang juga disita dengan total Rp 700 ribu.

Infografis Kasus Narkoba dan Premanisme di Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis Kasus Narkoba dan Premanisme di Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

Seluruh tersangka narkotika dengan rentang usia 18 hingga 30 tahun itu dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, para pengedar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, pemakai terancam maksimal 12 tahun.

Selanjutnya, ada enam preman ditangkap di lokasi berbeda. Yakni, di Kecamatan Ngraho, Kapas, Kasiman, dan Kalitidu. ’’Kemudian di kecamatan kota ada dua lokasi, yakni di Kelurahan Karangpacar dan Desa Campurejo,” ungkapnya.

Diketahui, pelaku telah menjalankan aksinya kurang lebih tiga sampai empat bulan, masing-masing tersangka yakni inisial AW, 23, dari Kecamatan Ngraho; TM, 23, dari Kecamatan Kapas; MD, 40, dari Kecamatan Kasiman; S, 53, dari Kecamatan Kalitidu; S, 50, dari Kelurahan Karangpacar; dan AH, 46, dari Desa Campurejo.

Namun, Wakapolres menambahkan, pelaku menjalankan aksinya di pinggir jalan dan warung. Dan, sejauh ini pelaku belum ada unsur mengarah ke kelompok tertentu. ’’Sampai saat ini hanya perorangan, hanya menguntungkan dirinya sendiri. Modusnya mereka mengemis di muka umum dengan sedikit paksaan,” lanjut Kompol Yoyok.

Dari penangkapan itu, kepolisian mengamankan uang tunai dengan total Rp 602 ribu, serta sebuah buku catatan yang digunakan untuk merekapitulasi hasil penarikan uang. Seluruh pelaku premanisme terancam Pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, dengan pidana kurungan tirai besi maksimal enam minggu. (dan/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#polres bojonegoro #dpo #mengemis #tuban #premanisme #bojonegoro #Narkotika #peredaran narkotika #Kompol Yoyok Dwi Purnomo #lamongan #Satresnarkoba #obat terlarang #Okerbaya #Narkoba