Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Balada Kenaikan PPN 12 Persen: Pelaku UMKM Sambat, Bakal Pengaruhi Kenaikan Berbagai Biaya

Yuan Edo Ramadhana • Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB
PRODUK UMKM: Seorang pembeli sedang memilih aneka camilan produk UMKM yang dijual di salah supermarket Bojonegoro.  (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
PRODUK UMKM: Seorang pembeli sedang memilih aneka camilan produk UMKM yang dijual di salah supermarket Bojonegoro. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

 

1 Januari 2025, pemerintah menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sambat. Karena akan terjadi kenaikan harga di setiap rantai produksi hingga distribusi.

 

KENAIKAN pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen menuai banyak kritik berbagai pihak. Tak terkecuali pelaku UMKM. Kerugian membayangi mereka. Harapannya, masih ada celah pembatalan.

’’Saya belum tahu sepenuhnya ya terkait kenaikan PPN ini. Namun, dipastikan ini sangat berdampak sekali bagi pelaku UMKM,” ujar Ketua UMKM Endereze Yeni Supriati, Rabu (25/12).

Menurutnya, para pelaku UMKM yang ada masih tergolong labil. Jika dihantam kenaikan pajak, lanjut dia, maka tentu saja sangat berdampak. Bahkan, sampai merugikan. Karena biaya produksi, distribusi, hingga tenaga kerja juga mengalami kenaikan.

’’Padahal sekarang persaingan sudah luar biasa. Ini sangat merugikan bagi pelaku usaha mikro seperti saya. Ini juga menjadi pertanyaan apakah pajak 0 persen UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun masih berlaku,” tanyanya.

Dia menambahkan, kenaikan PPN menjadi dilema harga bagi para pelaku UMKM. Dihimpit kualitas dan kuantitias. Menurutnya, kenaikan harga produk sedikit saja bisa berdampak pada jumlah konsumen. ’’Kalau naik harga kami juga pikir-pikir. Bagaimana nasib konsumen bila kami naikkan harga,” ujarnya.

Namun, respons berbeda disampaikan pelaku usaha mikro lainnya, Yuni. Dia mengatakan, telah mendengar informasi tersebut. Namun, masih dinilai sebagai rumor. Sementara itu, menurutnya, kenaikan PPN 12 persen belum berdampak siginfikan bagi usahanya. ’’Belum terlalu ngaruh ya,” katanya dia.

Kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasar Bab IV Pasal 7 ayat 1 disampaikan PPN 11 persen dimulai pada 1 April 2022 sedangkan, kenaikan pajak menjadi 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Terpisah, Ketua Creative Economy Center (CEC) Bojonegoro Adib Nurdianto mengatakan, bila kenaikan PPN diberlakukan untuk bahan baku bagi UMKM akan memicu kenaikan harga produk UMKM. Kenaikan harga tersebut dilakukan untuk mempertahankan kualitas produk.

’’Tetapi, jika harga produk UMKM naik, maka akan kalah dengan produk pabrik,” ungkapnya. Ketika harga tetap, pelaku UMKM harus menurunkan kualitas produk. Tentu agar mendapat keuntungan.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak banyak berkomentar terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen. Justru hanya berharap bisa mengikuti kenaikan tersebut. ’’Semoga bisa mengikuti,” ungkap Ketua Apindo Bojonegoro Sriyadi Purnomo. (yna/irv/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#dilema #kenaikan pajak #usaha mikro #pelaku usaha #Kenaikan PPN #tenaga kerja #umkm #usaha #apindo bogor #ppn #harga #bahan baku #biaya produksi #pajak pertambahan nilai #CEC #ppn 12 persen #hpp