Siapa yang Berhak Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?


RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memenuhi persyaratan kepesertaan.
Peserta yang memenuhi syarat bisa memperoleh uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan, paling lama enam bulan, serta akses informasi lowongan dan pelatihan kerja.
Ketentuan JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 yang telah diubah melalui PP Nomor 6 Tahun 2025.
Baca Juga: 10 Pekerjaan dengan Gaji di Atas Rata-Rata di Indonesia, Ada yang Tembus Rp100 Juta
Syarat Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Tidak semua pekerja yang terkena PHK otomatis mendapatkan manfaat JKP. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia kurang dari 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta.
Terdaftar sebagai pekerja penerima upah dan memenuhi ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dengan pembayaran iuran paling sedikit enam bulan berturut-turut sebelum PHK.
Mengalami PHK yang memenuhi ketentuan program, bukan karena alasan yang dikecualikan.
Bersedia kembali bekerja dan memenuhi persyaratan pengajuan manfaat.
Pekerja pada perusahaan skala menengah dan besar harus mengikuti program jaminan sosial yang dipersyaratkan, yakni JKK, JKM, JHT, dan JP. Sementara itu, pekerja pada usaha mikro dan kecil harus memenuhi ketentuan kepesertaan program yang berlaku bagi kategori usahanya.
Persyaratan tersebut mengacu pada informasi BPJS Ketenagakerjaan dan ketentuan JKP yang berlaku.
Siapa yang Tidak Berhak Mendapatkan Manfaat JKP?
Manfaat JKP tidak diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan karena:
Mengundurkan diri.
Mengalami cacat total tetap.
Memasuki masa pensiun.
Meninggal dunia.
Bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), manfaat JKP dapat diberikan apabila perusahaan melakukan PHK sebelum masa kontrak berakhir dan persyaratan lainnya terpenuhi. Kontrak yang berakhir sesuai jangka waktu perjanjian tidak termasuk kondisi tersebut.
Berapa Manfaat Uang Tunai yang Diterima?
Peserta yang memenuhi persyaratan dapat menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan, selama paling lama enam bulan. Perhitungan manfaat menggunakan batas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta.
Dengan demikian, jumlah manfaat maksimal berdasarkan batas upah tersebut adalah Rp3 juta per bulan, atau Rp18 juta selama enam bulan jika seluruh manfaat diberikan penuh.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




