RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM- Masyarakat Blora yang tergabung dalam Forum Masyarakat Marjinal (FMM) Blora menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Blora.
Mereka mendesak Peraturan Bupati Rencana Detail Tata Ruang (Perbup RDTR) segera diselesaikan, sebagai turunan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).
Koordinator FMM Blora Handoko mengatakan, saat ini banyak Perda yang belum memiliki turunan pasti berupa Perbup. Sehingga arah payung hukum dari Perda yang terbentuk tidak maksimal.
‘’Harusnya ada moratorium (pembatasan) Raperda. Perda tanpa Perbup itu percuma,’’ tutur Handoko saat ditemui paska audiensi.
Ia menyoroti besarnya anggaran penyusunan Perbup RDTR Blora yang lambat, yakni tidak sebanding dengan progres penyelesaiannya.
Menurut Handoko, anggaran yang dialokasikan untuk penyusunan Perbup RDTR di Kabupaten Blora mencapai sekitar Rp3 miliar.
Namun, hingga kini regulasi tersebut belum juga tuntas dan belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
‘’Anggarannya mencapai Rp 3 miliar, tetapi sampai sekarang belum selesai. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik,” ujar Handoko.
Ia membandingkan dengan Kabupaten Sragen yang disebut hanya menganggarkan sekitar Rp 200 juta untuk penyusunan Perbup RDTR.
Dengan anggaran tersebut, proses penyusunan hingga penetapan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga tahun.
Handoko menilai, perbandingan itu menunjukkan adanya ketimpangan dalam efisiensi perencanaan dan penggunaan anggaran.
Ia meminta Pemerintah Daerah lebih transparan dalam menjelaskan tahapan penyusunan, kendala yang dihadapi, serta rincian penggunaan anggaran yang telah dikeluarkan.
Lebih lanjut, Handoko mengaku, keberadaan turunan Perda RTRW sangat penting, sebagai dasar hukum penataan ruang, investasi, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan kawasan pertanian dan lingkungan hidup.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar proses penyusunan Perbup RDTR segera dipercepat, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, partisipasi publik, dan efisiensi anggaran.
‘’RTRW bukan sekadar dokumen, tapi pijakan utama arah pembangunan daerah. Kalau Perbupnya berlarut-larut, dampaknya luas, mulai dari terhambatnya investasi sampai potensi konflik tata ruang,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Muchlisin membenarkan banyak Perda yang masih belum memiliki Perbup.
Baik dari Perda RTRW Tahun 2021 maupun Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2023.
‘’Tahun 2023 kita merencanakan pembangunan kawasan industri kabupaten, dan itu kalau kita cermati isinya sekala makro dan belum ada detail atau teknis,’’ katanya.
Detail dari itu, sambung Cak Sin, harusnya segera disusun tentang Perbup tentang rencana pembangunan industri kabupaten. Saat ini kalau dihitung hingga Tahun 2042 ada tiga tahapan.
‘’Sampai saat ini (Pemkab) masih abai belum diselesaikan,’’ ucapnya. Menurutnya, adanya Perda RTRW tanpa Perbup saat ini menciptakan payung hukum palsu terhadap kawasan industri.
Namun secara detail wilayah hingga aturan yang melindungi belum diterjemahkan lebih lanjut.
‘’Kayaknya ini kita punya payung untuk melindungi kawasan industri. Tapi secara detail, ini wilayahnya mana-mana, terus peraturan kayak apa, ini belum diterjemahkan lebih lanjut,’’ ungkap Cak Sin.
Cak Sin mengaku selalu mengingatkan pembahasan Perbup RDTR maupun RPIK. Sehingga pelaku industri yang mau masuk ke Kabupaten Blora memiliki payung hukum yang jelas.
‘’Audiensi ini menjadi pintu masuk, maka akan segera kita rapatkan. Bapemperda dengan komisi terkait. Juga biar terkait tindak lanjut dari Perda RPIK Blora ditindaklanjuti dengan Perbup,’’ pungkasnya. (hul/ind)
Editor : Bhagas Dani Purwoko