Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

369 Jabatan Perades di Blora Kosong, DPRD Blora Minta Segera Diisi

A
Penulis: Achmad Syaeroyzi❯
Ilustrasi jabatan perades kosong di Blora (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi jabatan perades kosong di Blora (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 


Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sebanyak 369 jabatan perangkat desa di Kabupaten Blora hingga kini masih belum terisi. Karena belum adanya regulasi terkait pengisian perangkat desa secara serentak, DPRD Blora meminta pemerintah desa (pemdes) segera mengisi kekosongan tersebut secara mandiri.

Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, menjelaskan bahwa pengisian perangkat desa merupakan wewenang kepala desa sebagai pucuk pimpinan pemerintahan di desa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya memberikan rekomendasi terkait pelaksanaannya.

"Jika sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terdapat formasi yang kosong sementara pemdes membutuhkannya, kepala desa bisa segera mengadakan rapat untuk melakukan pengisian," terangnya.

Advertisement

Mengenai keterbatasan anggaran, Siswanto mengungkapkan bahwa banyak pos anggaran yang berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, baik di tingkat kabupaten maupun desa.

"Di tingkat pemkab, anggaran berkurang hingga 24 persen atau sekitar Rp362,29 miliar. Dana desa juga menyusut 60 persen hingga hanya tersisa Rp87 miliar, sementara alokasi dana desa tersisa Rp105 miliar," ungkapnya.

Namun, menurutnya keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi kendala utama dalam pengisian perangkat desa. Pasalnya, pelayanan di tingkat desa adalah hak warga yang harus diprioritaskan.

Advertisement

"Jika anggaran tidak naik hingga tahun-tahun berikutnya, jangan dijadikan alasan utama untuk menghalangi kepala desa mengisi formasi tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebutuhan pemerintahan desa adalah prioritas, apalagi terdapat tanah bengkok sebagai penunjang. Terkait Penghasilan Tetap (Siltap), hal tersebut menurutnya masih bisa didiskusikan lebih lanjut.

"Kekosongan ini jangan sampai berlarut-larut. Pemdes dan kepala desa harus mengukur kebutuhan dengan mengutamakan kepentingan rakyat. Jika memang sangat dibutuhkan, harus segera diisi. Tidak perlu menunggu pengisian serentak karena regulasinya memang tidak ada," pungkasnya. (ozi/zim)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

 DPRD Bojonegoro Desak Prioritaskan Warga Lokal, Kades Akui Proses Tak Transparan

DPRD Bojonegoro Desak Prioritaskan Warga Lokal, Kades Akui Proses Tak Transparan

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Ahmad Supriyanto mendukung yang dilakukan warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas agar Pertamina EP Sukowati Field komitmen dan memenuhi kesepakatan yang telah dibangun dengan warg

Butuh Solusi Jangka Panjang Bencana Langganan, DPRD Dorong Pembentukan Satgas Kebencanaan

Butuh Solusi Jangka Panjang Bencana Langganan, DPRD Dorong Pembentukan Satgas Kebencanaan

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro telah memanggil instansi terkait, mulai organisasi perangkat daerah (OPD) dari dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (PKPCK), badan perencanaan pembangunan daerah (ba

Raperda Dana Abadi Lingkungan Kandas

Raperda Dana Abadi Lingkungan Kandas

Badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) gagal membahas rancangan peraturan daerah

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer