Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DD Kabupaten Blora Dipangkas, BUMDes Ikut Terimbas

A
Penulis: Achmad Syaeroyzi❯
INTENS KOORDINASI: DPMD Blora telah menggelar pembahasan internal bersama Inspektorat Blora, dan Kabag Hukum Setdakab Blora terkait SEB Tiga Menteri.
INTENS KOORDINASI: DPMD Blora telah menggelar pembahasan internal bersama Inspektorat Blora, dan Kabag Hukum Setdakab Blora terkait SEB Tiga Menteri.

 


Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemangkasan dana desa (DD) yang cukup signifikan tahun ini bakal berdampak perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pemangkasan DD tersebut membuat penyertaan modal tidak wajib, yang membuat pengembangan BUMDes berpotensi dikesampingkan.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Blora, Sukiran mengakui tahun ini penyertaan modal BUMDes tidak wajib.

"Hasil pengarahan kemarin itu, dana desa untuk Tahun 2026 ini karena mengalami penurunan, jadi penyertaan modal untuk BUMDes itu sifatnya desa tidak diwajibkan dan tergantung musyawarah desa," ujarnya.

Advertisement

Namun, Sukiran mengatakan, jika penyertaan modal tahun lalu harus tetap berjalan, walaupun ada desa yang belum mentransfer uang ke BUMDes. "Anggaran itu (penyertaan modal tahun lalu, red) harus tetap menjadi milik BUMDes. Tidak dapat dibatalkan. Ini kan mau rintisan baru, melalui 20 persen itu, tahun ini kan baru mau berjalan," terangnya.

Menurutnya, keterbatasan anggaran yang diterima Pemerintah Desa (Pemdes) tahun ini, membuat penyertaan modal ke BUMDes tahun lalu akan dialokasikan ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal itu menggunakan dasar Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri. Ketika pembahasan internal dari DPMD Blora, Inspektorat Blora, dan Kabag Hukum Setdakab Blora menyatakan jika edaran itu bersifat tidak mengikat.

"Untuk pengalokasian 20 persen itu ada aturan resmi yang menjadi acuan. Jadi saya tidak berani menjawab (merekomendasi) untuk KDMP. Akhirnya dari desa ya juga tidak berani dan tetap mengalokasikan untuk BUMDes," ucapnya.

Advertisement

Lebih lanjut, ia berharap kepada pengurus BUMDes tetap melaksanakan di tengah keterbatasan anggaran dan proses perintisan BUMDes.

"Saran saya tetap laksanakan sesuai apa yang telah ditransfer dari desa untuk segera direalisasikan dan dikembangkan," harapnya. (ozi/ind)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polemik Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat, Kades Gandu Blora Klaim Tak Tahu Detail Perizinan

Polemik Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat, Kades Gandu Blora Klaim Tak Tahu Detail Perizinan

Bupati Blora Arief Rohman menegaskan, pengelolaan sumur minyak di Kabupaten Blora hanya bisa dilakukan oleh BUMD, koperasi, dan UMKM.

KPPN Bojonegoro: DD Rp 56,3 Miliar dari Total Anggaran Rp 137,1 Miliar Belum Salur

KPPN Bojonegoro: DD Rp 56,3 Miliar dari Total Anggaran Rp 137,1 Miliar Belum Salur

Menurut dia, sejumlah desa mengaku masih belum mengajukan pencairan DD tahap dua, alasannya masih menyelesaikan pengerjaan tahap satu. Ada juga yang sudah proses pengajuan pencairan.

DPRD Blora Soroti Potensi PADes dari Aset untuk Jaringan Internet

DPRD Blora Soroti Potensi PADes dari Aset untuk Jaringan Internet

Potensi pendapatan asli desa (PADes) dari pemanfaatan aset untuk jaringan internet komersial di Blora belum tergarap. DPRD Blora mendorong Pemkab Blora memfasilitasi desa menyiapkan regulasi pemanfaatan aset tersebut.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer