Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Nihil Keterangan Kawin Belum Tercatat

Muhammad Suaeb • Minggu, 10 September 2023 | 02:15 WIB

Yayan Rohman, Dukcapil Bojonegoro (Istimewa For R.Bjn)
Yayan Rohman, Dukcapil Bojonegoro (Istimewa For R.Bjn)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Belum ada masyarakat yang mengurus keterangan status kawin belum tercatat dalam kartu keluarga (KK). Disinyalir karena kasus nikah siri atau pernikahan tanpa melalui hukum negara belum bisa diketahui secara jelas.

Padahal menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bojonegoro Yayan Rohman, keterangan status kawin belum tercatat dalam KK berlaku sejak 2018. Berdasar Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

‘’Jadi, untuk status perwakinan belum sah di mata hukum negara sudah bisa mengurus KK dengan keterangan kawin belum tercatat,” kata Yayan.

Dia melanjutkan, sejauh ini hanya sebatas konsultasi. ‘’Kami pun tidak mungkin melegalkan. Terlebih nikah siri hanya pandangan yang berkembang. Sebutan jika menikah tidak melalui hukum negara,” jelasnya.

Yayan menyayangkan, apabila ada masyarakat menikah secara siri. Karena bisa berdampak pada anak-cucu. Sebab akan kesulitan ketika mengurus administrasi kependudukan (adminduk), seperti akta kelahiran.

Yayan menganjurkan, masyarakat menikah secara legal di mata hukum negara agar perempuan dan anak mendapat haknya. ‘’Jelas kekuatan hukumnya. Tercatat di KK, akta pun ada nama ayah dan ibu. Kalau nikah siri tidak ada kekuatan hukum kasihan masa depannya. Bisa menimbulkan masalah seperti ahli waris,” pungkasnya. (yna/bgs)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#Nihil #KK #kawin #blangko #Nikah Siri #Mata Hukum #perkawinan #dukcapil #Belum Tercatat