RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Imbas dari insiden penolakan visa atlet asal Israel yang akan mengikuti Kejuaraan Senam Artistik Dunia pada Minggu (19/10), Pemerintah RI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menerima hukuman ganda dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Bahkan meskipun sebelumnya, komite arbitrase olahraga (CAS) berpihak pada Indonesia dan menolak gugatan dari Federasi Senam Israel (IGF).
Pada Kamis dinihari (23/10) IOC memutuskan untuk memutus diskusi proposal tuan rumah Olimpiade oleh pihak Komite Olimpiade Indonesia (KOI), sehingga otomatis Indonesia juga dilarang menjadi tuan rumah Olimpiade. Selain itu IOC juga mengeluarkan rekomendasi untuk berbagai badan olahraga dunia agar tidak menggelar kejuaraan internasional di Indonesia untuk sementara waktu.
IOC sendiri tidak memberikan janga waktu tetap terhadap hukuman tersebut. Dalam pernyataan resmi mereka, IOC akan memberlakukan kedua hukuman tersebut sampai Pemerintah RI dapat memberi jaminan kepada IOC untuk membuka tanah air untuk dikunjungi semua atlet dari semua negara tanpa terkecuali.
Menanggapi hukuman tersebut, melalui rilis resmi kementerian pada Kamis siang, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengklaim tidak khawatir. Berhubung pada akhirnya, sebagai kementerian di bawah naungan Pemerintah RI, Kemenpora juga wajib mematuhi UUD 1945 sebagai pedoman hukum negara.
"Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional sesuai perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamananan dan ketertiban umum dan juga kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia," jelas pria yang juga Ketua Umum PSSI tersebut.
Berdasar prinsip tersebut, Erick membela keputusan panitia penyelenggara Kejuaraan Senam Artistik Dunia dan Kemenpora yang menolak kedatangan atlet Israel. Sehingga dirinya juga mengaku tidak kaget dengan hukuman yang diberikan oleh IOC.
"Kami memahami bahwa keputusan ini membawa konsekuensi, dimana selama Indonesia tidak dapat menerima kehadiran Israel, IOC memutuskan bahwa Indonesia tidak dapat menjadi tuan rumah kejuaraan dunia, event Olimpiade, Youth Olympic Games, dan kegiatan lain di bawah payung Olimpiade," lanjut Erick.
Selain itu, hukuman tersebut juga tidak menghalangi proyek Kemenpora untuk melanjutkan pembangunan olahraga, termasuk penguatan 17 cabang olahraga unggulan. Terlebih para atlet Indonesia juga tidak ikut dijerat dalam hukuman tersebut, sehingga Erick menjamin Indonesia tetap akan terlibat di berbagai kegiatan olahraga internasional.
"Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia," ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri BUMN tersebut.
Sebagaimana telah dijelaskan, atlet Indonesia tetap diperbolehkan untuk berpartisipasi di berbagai kejuaraan dunia, termasuk Olimpiade 2028 mendatang di Amerika Serikat. Sementara itu, KOI belum memberikan tanggapan resmi baik mengenai hukuman tersebut, maupun perintah untuk mampir ke kantor IOC di Lausanne, Swiss mengenai insiden tersebut. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana