LAMONGAN, RadarLamongan - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD di Lamongan dimulai Juni. Batas PPDB hingga tahun ajaran baru berlangsung. Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif, menjelaskan, PPDB jenjang SD tidak mengikat. Sebagian besar lembaga SD di Lamongan selama ini kekurangan siswa. Sehingga lembaga dibebaskan, bisa menerima murid kapanpun. Batas maksimalnyahingga tahun ajaranbaru berlangsung.
“Kalau sekolah kota memang sudah mulai ada penjaringan, tapi sekolah- sekolah desa ini juga bisa menerima pendaftaran sampai batas tahun ajaran baru nanti,” jelasnya.
Menurut Munif, dinasnya berupaya melakukan peningkatan sumber daya manusia. Guru diberikan bekal dan pelatihan yang sama agar bisa menciptakan generasi emas Lamongan yang lebih baik. Dinas juga berupaya untuk melakukan pemerataan pendidikan. Terkait aturan usia, menurut Munif, tahun sebelumnya sudah berjalan dan tidak banyak berubah. Hanya ditambahkan klausal khusus, IQ di atas rata - rata atau prestasi yang dibuktikan dengan psikolog. Mereka yang memiliki IQ di atas rata- rata itu, bisa percepatan. Bahkan, usia 5 tahun sudahbisa masuk SD.
“Aturan ini sudah berlaku,karena intinya menciptakan pendidikan yang merdekadan anak bisa mengembangkanskill masing -masing,” terangnya.
Secara umum, batasan masuk SD harus berusia minimal 6 tahun pada Juli tahun berjalan dan diprioritaskan yang berusia 7 tahun. Dalamusia 7 tahun, anak - anak sudah memiliki kesiapan baik secara fisik maupun psikis untuk belajar di jenjang SD.
Bagaimana dengan seragam sekolah dan pakaian adat? Munif menjelaskan, acuannya Perbup 21 Tahun 2023. Ada edaran dinas pendidikan terkait seragam sekolah. Pelaksanaannya menyesuaikankondisi sekolah.
“Yang terpenting kanpenggunaan seragam nasionalyang umum digunakan oleh anak-anak dan seragam pramuka, sisanyabisa disesuaikan tidak perlu dipaksakan dan bertahap,”tuturnya. (rka/yan)
Editor : Hakam Alghivari