Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tanggapi Dihentikannya Depat Cawabup Bojonegoro, Paslon 01: Kami Mempedomani PKPU

Yuan Edo Ramadhana • Senin, 21 Oktober 2024 | 18:30 WIB

 

Teguh Haryono - Farida Hidayati.
Teguh Haryono - Farida Hidayati.

 

MENANGGAPI dihentikannya debat perdana Pilkada Bojonegoro pada Sabtu (19/10) lalu. Tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati menilai, bahwa keputusan debat menghadirkan cabup dan cawabup atau paslon sudah sesuai dan mempedomani keputusan KPU.

Cabup 01 Teguh Haryono menjelaskan, bahwa hal itu sudah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 23 September 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada. ’’Di dalam keputusan ini, pada item a nomor 7, desain debat tidak pernah ada hanya wakil bupati atau bupati (saja), yang ada adalah pasangan calon (paslon),” terangnya.

Koordinator Bidang Kampanye Tim Pemenangan Paslon 01 Amin Tohari juga menyampaikan, dasar hukum debat publik pilkada ialah PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.  ’’Dalam PKPU dan Keputusan KPU tersebut, yang dimaksud debat publik adalah debat pasangan calon (Paslon), yaitu antara Cabup-Cawabup nomor 01 dan 02,” terangnya.

Amin melanjutkan, namun pada debat pertama lalu (19/10) di Bojonegoro, KPU membuat model debat adalah Cawabup versus Cawabup. ’’Paslon 01 (Teguh-Farida) tetap ngugemi PKPU, bahwa debat adalah debat paslon. Maka yang naik ke panggung adalah Mas Teguh dan Mbak Farida,” imbuhnya.

Selain itu, karena debat adalah penyampaian visi misi. Sedangkan, visi misi disusun bersama dan nantinya dilaksanakan bersama oleh Cabup-Cawabup. Dan, karena Cabup-Cawabup adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. ’’Namun ketika Mas Teguh naik ke panggung dan memperkenalkan diri, hal ini diprotes oleh Paslon 02,” bebernya.

Sementara itu, Tim Paslon 01 juga tengah berkoordinasi menyiapkan laporan ke bawaslu akibat pembatalan debat perdana tersebut. ’’Di awal rapat dengan KPU 24 September lalu, hasilnya dituangkan di BA (berita acara). Namun, kami dari tim pemenangan belum diberi oleh KPU,” kata Ketua Tim Pemenangan Pilkada Paslon 01, Hasan Abrori Minggu (20/10).

Dia melanjutkan, cukup menyanyangkan redaksional dalam BA bocoran diterimanya. Sehingga mengirim permintaan resmi ke KPU untuk koordinasi ulang di 15 Oktober. Sebab, menurutnya, pelaksanaan debat perdana tidak sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Di mana saat debat menghadirkan paslon atau cabup-cawabup di atas panggung. Meski yang menyampaikan visi dan misi salah satu dari mereka sesuai format ditentukan. ’’Kami dapat bocoran BA itu. Karena tidak dari KPU langsung. Seharusnya proses administrasi terus dilakukan. Kami pun tidak menerima format atau mekanisme debat hingga 15 Oktober itu,” ujarnya. (dan/yna/bgs)

 

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pilkada bojonegoro #KPU #debat terbuka #pemenangan #debat perdana #surat keputusan #Berita Acara #keputusan #paslon #teguh haryono #pilkada #visi misi #Rapat #farida hidayati #bojonegoro #Perdana #dihentikan #cabup #debat #pkpu #tim #cawabup