MASA kampanye pilkada masih bergulir. Terkait dana kampanye untuk pilkada di Kabupaten Blora ternyata dibatasi. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye, dan PKPU tentang Dana Kampanye.
Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Ahmad Solikin menyampaikan, sesuai regulasi, dana untuk kampanye dibatasi maksimal Rp 16,1 miliar. ’’Ini mengacu pada PKPU Kampanye, PKPU Dana Kampanye, terus hasil rapat koordinasi KPU, yang dihadiri Paslon dan Bawaslu,” jelasnya.
Menurutny, sejauh ini dua paslon sudah melaporkan dana kampanye. Dimulai sejak 24 September. Kemudian ada perbaikan dan akhirnya diperbaharui. ’’Dari perbaikan itu, semalam kami umumkan,” paparnya.
Dari pengumuman KPU itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 335/PL.02.5-Pu/3316/2024 tentang Hasil Penerimaan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Blora 2024.
Paslon nomor urut 01 Arief Rohman-Sri Setyorini (Asri) melaporkan dana kampanye awal mereka Rp 5 juta. Kemudian, ditambah dengan Rp 8,7 juta berupa barang. Dan, Rp 5 juta jasa. Sehingga, total Rp 18,7 juta. Kemudian, digunakan pengeluaran Rp 13,7 juta. Sehingga, saat ini saldo tersisa Rp 5 juta.
Sementara, untuk paslon nomor urut 02 Abu Nafi-Andika Adikrishna (Abdi) dana kampanye awal mereka di rekening Rp 30 juta. Dana tersebut belum digunakan. Sehingga, sampai saat ini masih tersisa Rp 30 juta.
Dari laporan itulah kemudian akan ada pengecekan dan audit. Apakah sudah sesuai ketentuan atau belum. ’’Nanti mereka juga kami minta melaporkan total penerimaan dan pengeluaran pada 23 November. Nah, ini bedanya denga pemilu. Kalau pemilu setelah selesai. Kalau ini sebelum pilkada sudah harus melaporkan,” ucapnya. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari