BLORA, Radar Bojonegoro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora temukan ketidaksesuaian penghitungan suara di delapan tempat pemungutan suara (TPS). Yakni, ketidaksesuaian antara Formulir C Hasil dengan Formulir C Hasil Salinan.
’’Atas dasar itu, kami memberikan rekomendasi untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) kepada jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) Blora,” jelas Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Blora Irfan Syaiful Maskur.
Delapan TPS itu meliputi TPS 04 Desa Balongrejo, Kecamatan Banjarejo; TPS 08 Desa Trembulrejo, Kecamatan Ngawen; TPS 01 Desa Bekutuk, TPS 01 dan 04 Desa Bodeh, TPS 02 Desa Kadiren, TPS 07 Desa Sambongwangan turut Kecamatan Randublatung; TPS 38 Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu.
Pihaknya masih terus melakukan pengawasan saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). ’’Pengawasan rekapitulasi ini untuk memastikan rekapitulasi berjalan sesuai prosedur dan memastikan suara terkawal dengan baik,” ujar Irfan.
Sementara itu, Kordiv Teknis KPU Blora Ahmad Solikin mengatakan, pihaknya langsung membereskan permasalahan itu. Ia akui, masalah tersebut berawal dari faktor ketidaksamaan hasil suara dengan jumlah pemilih di TPS itu.
’’Itu karena petugas KPPS keliru merekapitulasi. Seperti, suara caleg (calon legislatif) partai satu dicoblos dengan partai lainnya, lalu dihitung sama. Tapi, itu kami langsung lakukan perhitungan ulang langsung, Rabu malam,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro, Kamis (22/2). (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari