RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) gagal membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana abadi lingkungan tahun ini. Alasannya, terkendala kemampuan fiskal daerah di mana postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mengalami penurunan.
Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sudiyono mengatakan, dari total sebelas program perencanaan pembentukan peraturan daerah (propemperda), satu raperda tak terbahas.
Kini, sedang membahas lima raperda. Meliputi perubahan kedua peraturan daerah (perda) tentang kepala desa; perubahan perda tentang badan permusyawaratan desa (BPD); dan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Baca Juga: DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Penetapan Dua Raperda
Selanjutnya raperda tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan Raperda tentang Pembangunan Industri Kawasan 2024-2044. Sedangkan, lima raperda lainnya rampung dibahas. "Insyaallah (propemperda) terbahas semua kecuali dana abadi lingkungan," ujar Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Dia melanjutkan, hal tersebut sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan bapemperda karena fiskal APBD turun. Saat disinggung kemungkinan pembahasan tahun depan, Sudiyono mengatakan, belum bisa memastikan. Masih harus menunggu pagu dana abadi pendidikan terpenuhi.
"Kita tunggu nanti setelah dana abadi pendidikan berkelanjutan terpenuhi pagunya," beber Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro itu. (yna/msu)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah