RADARBOJONEGORO.COM - Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan sejumlah posisi pejabat negara pada Kamis, 1 Oktober 2026. Salah satu pergantian terjadi di lingkungan Istana, yakni posisi Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, bersamaan dengan pengambilan sumpah sejumlah pejabat negara lainnya.
Pergantian tersebut menjadi bagian dari rangkaian reshuffle pemerintahan Prabowo. Dudung Abdurachman yang sebelumnya memimpin KSP kini mendapat posisi baru sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Baca Juga: Sarmuji Jadi Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Tak Lagi di Kabinet Prabowo
Sementara itu, Listyo Sigit sebelumnya menjabat sebagai Kapolri. Posisi tersebut kemudian diisi oleh Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Pengangkatan Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 30 September 2026.
Lantas, apa sebenarnya tugas Kepala Staf Kepresidenan?
Apa Itu Kantor Staf Kepresidenan?
Kantor Staf Presiden atau KSP merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kantor Staf Presiden, KSP bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengelolaan isu strategis serta pengendalian program prioritas nasional sesuai penugasan Presiden.
Baca Juga: 7 Makanan Kekinian yang Sedang Viral di 2026, Mana Favoritmu?
Aturan tersebut mulai berlaku pada 27 Maret 2026. Perpres ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 83 Tahun 2019 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan KSP.
Dengan kata lain, KSP bukan kementerian yang menjalankan satu sektor tertentu. Perannya lebih banyak berada pada sisi koordinasi, pemantauan, pengendalian, dan pemberian dukungan kepada Presiden terkait program prioritas serta isu strategis.
Tugas Kepala KSP
Secara sederhana, ada beberapa pekerjaan utama yang berkaitan dengan fungsi KSP.
1. Mengawal program prioritas nasional
KSP memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengendalian pelaksanaan program prioritas nasional.
Perannya antara lain membantu memastikan program yang menjadi prioritas pemerintah dapat berjalan sesuai arahan dan penugasan Presiden.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja
2. Mengelola isu strategis
KSP juga memberikan dukungan dalam pengelolaan isu strategis pemerintahan.
Artinya, lembaga ini berada pada posisi untuk membantu Presiden mendapatkan informasi dan perkembangan mengenai berbagai persoalan strategis yang membutuhkan perhatian pemerintah pusat.
3. Memantau pelaksanaan program
Dalam menjalankan fungsi pengendalian, KSP melakukan pemantauan terhadap perkembangan program prioritas nasional.
Pemantauan tersebut penting untuk melihat apakah pelaksanaan program berjalan sesuai sasaran atau terdapat persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.
4. Membantu menyelesaikan hambatan
KSP juga memiliki fungsi untuk membantu menangani masalah yang muncul dalam pelaksanaan program prioritas nasional.
Dalam praktiknya, fungsi ini membuat KSP tidak hanya menerima laporan, tetapi juga dapat membantu mendorong penyelesaian persoalan secara komprehensif sesuai penugasan Presiden.
5. Memberikan dukungan informasi strategis
KSP juga dapat memberikan analisis data dan informasi strategis untuk mendukung proses pengambilan keputusan Presiden.
Karena itu, pekerjaan KSP berkaitan erat dengan pengumpulan informasi, pemantauan perkembangan isu, serta penyampaian bahan yang dibutuhkan dalam proses pengambilan kebijakan.
KSP juga dapat menjalankan fungsi lain yang ditugaskan langsung oleh Presiden.
Listyo Sigit Pimpin KSP
Dengan dilantiknya Listyo Sigit, ia kini berpindah dari lingkungan Polri ke lingkungan kepresidenan.
Sebelum ditunjuk sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo menjabat Kapolri sejak Januari 2021. Setelah pergantian tersebut, posisi Kapolri diberikan kepada Suyudi Ario Seto.
Baca Juga: John Herdman Tertantang Kejar Target Gol untuk Salip Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026
Kini, Listyo mendapat tugas memimpin KSP yang secara langsung berada di bawah Presiden. Fokus pekerjaannya berkaitan dengan dukungan terhadap pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis sesuai penugasan Presiden.
Dalam struktur KSP, Kepala Staf Kepresidenan dibantu oleh Wakil Kepala Staf Kepresidenan, para deputi, staf khusus, serta sekretariat.
Dengan demikian, jabatan Kepala Staf Kepresidenan bukan sekadar posisi administratif di lingkungan Istana. KSP memiliki fungsi untuk membantu Presiden memantau jalannya program prioritas, mengidentifikasi persoalan strategis, serta menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan. (kam/bgs)
Editor : Hakam Alghivari