RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM — Kinerja Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro mendapat sorotan, terutama tentang transparansi keuangan.
Terbaru, keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bojonegoro sekitar lima bulan, bukan disebabkan tidak tersedianya anggaran.
Sebaliknya, diduga ada unsur kesengajaan menghambat pencairan yang anggarannya sudah tersedia.
Kondisi ini mendapat sorotan dari kalangan aktivis dan DPRD Bojonegoro. Mendesak aparat penegak hukum segera mengusutnya.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru PAI di Bojonegoro Macet Lima Bulan Mulai Mei hingga September
Berdasar data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, sisa anggaran tunjangan profesi guru (TPG) di lingkup Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro masih tersisa Rp 18,63 miliar. Dari total pagu Rp 33,92 miliar.
Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno mengatakan, anggaran untuk pembayaran TPG tersedia di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Adanya keterlambatan pencairan TPG bagi PPPK PAI karena persetujuan revisi dari kantor pusat yang baru terbit di triwulan tiga.
"Sehingga, belum masuk perencanaan penarikan dana di September," katanya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro kemarin (8/9).
Teguh sapaannya menyampaikan, rencana penarikan dana pada September 2026 oleh satuan kerja (satker) Pendidikan Islam sekitar Rp 8,5 miliar. Untuk itu, satker harus menyesuaikan pencairan dana September sebesar Rp 8,5 miliar tersebut di belanja pegawai.
"Jika lebih atau kurang di atas 5 persen. Maka, kinerjanya (kemenag) dianggap kurang baik," terangnya.
Pencairan TPG PPPK PAI pada Oktober, menurutnya, memungkinkan dilakukan. Sebab, pengajuan Rencana Penarikan Dana (RPD) triwulan IV dilakukan juga pada awal Oktober.
Mekanismenya, lanjut Teguh, Kemenag menghitung keperluan pembayaran TPG dan angkanya dimasukkan dalam RPD Oktober.
Selanjutnya, satker mengajukan rekon pembayaran TPG ke KPPN. Setelah divalidasi kebenaran data, meliputi nama penerima, rekening, hingga bulan pembayaran oleh KPPN. Satker baru dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Diterbitkan SP2D yang tujuannya ke rekening masing-masing penerima," jelasnya.
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro M. Choirul Anam menyesalkan kejadian tersebut. Perlu klarifikasi apakah masuk yurisdiksi dinas pendidikan (disdik) atau kankemenag. TPG merupakan hak para guru PAI.
"Nanti kami coba mencari informasi terkait keterlambatan pencairan. Biasanya berkaitan dengan ketersediaan atau penyesuaian DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) kankemenag," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Baca Juga: Keterlambatan Pencairan TPG PAI, Kemenag Bojonegoro Klaim Bukan Kesengajaan
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto menambahkan, pihaknya mengatensi kejadian menimpa para guru PAI. Mau di bawah kewenangan lembaga, instansi, atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tetap harus segera mencarikan solusi terkait nasib para guru.
Jika masuk ranah disdik, Komisi C mendorong segera merealisasikan tunjangan. Jika kankemenag, juga harus segera mencari solusi karena bukan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Jika masuk kankemenag terus diambil APBD itu kan juga butuh perencanaan. Kalau tidak ada di APBD tentu tidak bisa. Ini PR (pekerjaan rumah) kankemenag untuk mencari segera mencari solusi dan merealisasikan," tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Bojonegoro itu.
Sebelumnya, kankemenag menyebut keterlambatan pencairan karena terkendala anggaran. Terjadi peningkatan jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sebelumnya sekitar 200 orang bertambah 400 orang. Sehingga, total PPPK guru PAI berkisar 600 orang. (ewi/yna/msu)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah