RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemerintah kabupaten (pemkab) mengaku belum menerima informasi terkait Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Gunung Pandan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro Budiyanto mengatakan, belum ada pengajuan perizinan terkait WKP tersebut di tingkat kabupaten.
Proses awal, merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian energi sumber daya mineral (ESDM). Pemkab baru terlibat apabila kegiatan sudah menyentuh kewenangan daerah. "Kalau masih izin awal-awal itu di pusat atau ESDM. Mungkin masih proses di sana," katanya.
Menurut dia, pemkab mulai dilibatkan ketika investor membutuhkan sejumlah aspek, seperti tata ruang, pembangunan gedung, maupun perizinan yang menjadi kewenangan kabupaten. "Biasanya, pemenangnya (lelang, red) akan audiensi dengan bupati. Intinya, kami belum menerima informasi terkait itu," pungkas dia.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Lirik Geothermal Gunung Pandan, Diprediksi Menghasilkan Tenaga Listrik 60 Megawatt
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa (Kades) Klino, Kecamatan Sekar Dwi Nurjayanti mengatakan hal senada, belum menerima informasi terkait pengelolaan panas bumi, baik warga maupun pemerintah desa (pemdes) setempat. "Belum tahu (tentang rencana pemanfaatan panas bumi di Gunung Pandan, red)," ujar kades sekitar Gunung Pandan itu.
Sebelumnya, Gunung Pandan masuk ke dalam salah satu dari 14 pelelangan WKP. Di antaranya Gunung Wilis, Songgoriti, Gunung Iyang Argopuro, dan Gunung Pandan di Jawa Timur. Selanjutnya, Guci di Jawa Tengah; Gunung Ciremai dan Gunung Galunggung, Jawa Barat; Gunung Endut, Banten; Sipoholon Ria, Sumatera Utara; Danau Ranau, Lampung, Sumatera Selatan; Lainea, Sulawesi Tenggara; Marana, Sulawesi Tengah; Suwawa, Gorontalo; serta Sembalun, Nusa Tenggara Barat (NTB). (yna/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko