Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Radar History: Tertibkan Penambang Pasir Liar 

Yana Dwi Kurniya Wati • Minggu, 28 Juni 2026 | 12:56 WIB
ERA SANTOSO: Pembangunan Jembatan Malo di era Bupati Bojonegoro Santoso. (DOKUMENTASI RADAR BOJONEGORO)
ERA SANTOSO: Pembangunan Jembatan Malo di era Bupati Bojonegoro Santoso. (DOKUMENTASI RADAR BOJONEGORO)

 
PROSES pembangunan jembatan senilai Rp 30 miliar pada 21 tahun lalu, Juni 2005 penambang pasir liar ditertibkan. Kebijakan ini muncul dalam keputusan ditetapkan saat rapat koordinasi antara satuan polisi pamong praja (satpol PP) dan perwakilan Pemprov Jatim di wilayah Bakorwil II Bojonegoro 9 Juni sebelumnya.

Kepala Satpol PP Bojonegoro Iskandar menjelaskan, penambang pasir liar akan ditertibkan itu yang menggunakan peralatan mekanik seperti disel dan tidak memiliki izin pengelolaan dari Badan Lingkungan Hidup Jatim.

Baca Juga: Radar History: Proyek Jembatan Kalitidu dan Malo Telan Rp 30 M

Menurut Perda Pemprov Jatim Nomor 01 Tahun 2005 tentang pengendalian usaha pertambangan dan bahan galian golongan C dan bantaran wilayah sungai, penambangan dengan cara tersebut di atas tidak diperbolehkan.

"Mengacu pada aturan tersebut, nantinya kita (satpol PP, red) bersama Badan Lingkungan Hidup Jatim dan Bengawan Solo hilir akan melakukan operasi penertiban penambang pasir liar," katanya.

Iskandar tidak mau memastikan waktu penertiban tersebut. Dia hanya mengatakan, penertiban akan dilakukan secepatnya. Dari hasil pendataan satpol PP, saat itu di bantaran Bengawan Solo, mulai yang berada di wilayah Kecamatan Padangan hingga Kecamatan Baureno, terdapat sekitar 40 penambang pasir liar yang menggunakan disel.

Baca Juga: Radar History: Kala SPBU Kehabisan Stok BBM

"Mereka kebanyakan bukan warga Bojonegoro, melainkan warga daerah lain seperti Jombang dan Mojokerto yang memang di daerahnya hal itu sangat dilarang," katanya.

Sanksi yang bisa dikenakan kepada para penambang pasir liar itu antara lain berupa sanksi administratif, yakni tiga kali peringatan, penghentian usaha, dan pencabutan usaha jika memiliki izin usaha.

"Bisa juga sanksi pidana yang bisa dikenakan tindak pidana ringan dengan hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta. Hukuman pidana ini dikenakan bagi mereka yang tidak memiliki izin operasional. Di Bojonegoro saat ini belum ada satu pun yang memiliki izin," jelasnya.

Sementara itu, berdasar pantauan di lapangan, di daerah bantaran Bengawan Solo yang masuk wilayah Kelurahan Campurejo, Kecamatan Kota terdapat setidaknya tujuh penambang pasir menggunakan diesel. 

Menurut salah satu warga, penambangan pasir dengan disel memang jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan penambang tradisional. Menurut dia, penambang tradisional dalam sehari hanya bisa menghasilkan dua truk pasir, sedangkan penambang dengan menggunakan disel dalam sehari bisa mendapatkan sampai 10 truk.

Meskipun jenis pasir yang dihasilkan berbeda, harga kedua jenis pasir itu sama, yakni Rp 80 ribu per truk untuk wilayah Bojonegoro. (yna/msu)

Editor : Hakam Alghivari
#penambang pasir liar #bengawan solo #Radar History