Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Usai Raperda Barang Milik Daerah Disahkan, DPRD Bojonegoro Minta Segera Susun Perbup Aset

Yana Dwi Kurniya Wati • Selasa, 16 Juni 2026 | 07:53 WIB
BAHAS REGULASI: Pansus I DPRD Bojonegoro sedang membahas raperda barang milik daerah. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
BAHAS REGULASI: Pansus I DPRD Bojonegoro sedang membahas raperda barang milik daerah. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Bojonegoro memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) untuk dibawa ke tahap berikutnya.

Namun, tetap disertai sejumlah catatan baik teknis naskah maupun substansial.

07

Sedangkan, secara substansial, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta segera mengkaji ruang lingkup pelaksanaan perda tersebut, untuk mengetahui berapa banyak peraturan bupati (perbup) harus disusun sebagai aturan teknis pelaksanaan setelah perda ditetapkan.

"Harus segera dikaji. Kalau tidak segera ditindaklanjuti dengan peraturan teknis, perda setebal ini ya jadi macan ompong,” ujar pria juga menjabat Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro itu.

Baca Juga: Tak Kunjung Dimulai, DPRD Bojonegoro Khawatir Pengerjaan Proyek Pemkab Molor hingga Akhir Tahun

Menurutnya, raperda inisiatif eksekutif tersebut memuat sejumlah ketentuan yang bersifat mandatory (wajib dilaksanakan). Sehingga seluruh perangkat daerah yang mengelola aset pemerintah harus memahami isi dan mekanisme pelaksanaannya.

Pengelolaan barang milik daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab satu OPD. Sebab, aset daerah mencakup barang bergerak maupun tidak bergerak tersebar di berbagai instansi, seperti dinas pendidikan (disdik), dinas kesehatan (dinkes), hingga dinas pekerjaan umum bina marga dan penataan ruang (PUBMPR).

"Banyak aset yang dikelola di OPD tersebut. Mereka harus memahami bagaimana pelaksanaan aturan ini nantinya,” tandas dia.

Pansus, lanjut dia, juga menyoroti pentingnya pengamanan aset daerah untuk mencegah sengketa yang berlarut. Pemkab diharapkan mempercepat penertiban administrasi dan legalitas aset, termasuk proses sertifikasi tanah milik pemkab itu sendiri.

Baca Juga: DPRD Bojonegoro: Anak Tidak Sekolah Mengancam Masa Depan Daerah

Menurutnya, aset milik pemkab harus segera diamankan dan disertifikatkan agar memiliki kepastian hukum. Namun, pemkab juga harus menghormati hak kepemilikan masyarakat dan tidak mengambil aset yang bukan haknya.

"Jangan sampai mengambil hak orang lain, tetapi di sisi lain jangan sampai aset milik daerah justru hilang. Hak masyarakat harus dilindungi, aset daerah juga harus diamankan,” pungkas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (yna/msu)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#barang milik daerah #raperda #Perbup #dprd bojonegoro #Aset