RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemkab Blora mulai mematangkan persiapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2027. Selain menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah kini menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Suwiji mengatakan, pilkades serentak dijadwalkan mengikuti berakhirnya masa jabatan kepala desa pada 2027. ‘’September dan Desember,” ujarnya.
Menurutnya, PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang pemilihan kepala desa, masih memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sebab, terdapat sejumlah ketentuan baru yang harus diatur lebih rinci.
‘’Kita masih menunggu Permendagri sebagai penjabaran PP. Karena ada beberapa regulasi baru terkait pilkades,” katanya.
Baca Juga: DPRD Blora Soroti Persiapan Pelaksanaan Pilkades 2026, Wanti-Wanti Soal Penjadwalan dan Pembiayaan
Regulasi baru tersebut diantaranya mengatur mekanisme calon tunggal, hingga ketentuan bagi perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa. Sementara itu, Pemkab Blora juga mulai menyusun Perda dan Perbup sebagai tindak lanjut regulasi dari pemerintah pusat.
Saat ini prosesnya masih dikoordinasikan bersama DPRD dan Bagian Hukum Setda Blora. ‘’Teknis pelaksanaannya nanti akan diatur dalam Perda dan Perbup. Saat ini masih proses koordinasi,” jelasnya.
Selain regulasi, DPMD juga mulai menghitung kebutuhan anggaran pilkades serentak, termasuk biaya penyelenggaraan dan pengamanan yang nantinya diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
‘’Kami juga sedang menghitung kebutuhan anggarannya, baik untuk pelaksanaan maupun pengamanan (pilkades serentak, red),” tandasnya. (hul/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana