RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Rancangan undang-undang (RUU) tentang perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi UU pada 21 April lalu, setelah diperjuangan panjang 22 tahun.
Kini, pekerjaan rumah (PR) selanjutnya adalah mengawal implementasi kebijakan yang melindungi hak asasi manusia hingga kesetaraan PRT tersebut.
Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Bojonegoro turut menyampaikan dukungan terhadap pengesahan UU PPRT. Ketua Konfederasi Sarbumusi Bojonegoro Amrozi menyampaikan, ini bagian dari ikhtiar membangun peradaban bangsa.
"Untuk agenda Mayday, kami menggelar refleksi dengan tema Ikhtiar Perjuangan: Merawat Buruh Membangun Peradaban. Dikemas dalam diskusi, puisi, dan refleksi," katanya.
Baca Juga: Dewan Pers Desak Rombak RUU Hak Cipta, Demi Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik
Namun, lanjut dia, pada 1 Mei pihaknya berencana turun jalan bersama sejumlah elemen yang tergabung dalam aliansi. "Dalam hal ini kami mendukung atas disahkannya UU PPRT. Dan, kamu akan mengawal ini sebagai bagian dari ikhtiar membangun peradaban bangsa," ujar dia.
Ditanya perihal desakan ke pemkab untuk menyusun peraturan turunan, Amrozi menyampaikan, belum dan masih lama. Tapi, ia mendesak segera disosialisasikan. "Tapi, mendesak untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat," tegas dia.
Sementara itu, Koordinator Solidaritas Perempuan (SP) Bojonegoro Musta'ana mengatakan hal senada. Kini, pihaknya fokus mengawal implementasi UU PPRT. "Kami akan mengawal ini dan mendesak segera ada turunan kebijakannya," tutur dia. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana