Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Anggaran Asuransi Pertanian Bojonegoro Dikepras, Pagu Dipatok Rp 669 Juta untuk 3.720 ha

Yana Dwi Kurniya Wati • Rabu, 15 April 2026 | 07:30 WIB
TANAM PADI: Petani sedang persiapan menanam padi dengan memindahkan dari persemaian ke lahan. Tahun ini anggaran AUTP Rp 666 juta. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
TANAM PADI: Petani sedang persiapan menanam padi dengan memindahkan dari persemaian ke lahan. Tahun ini anggaran AUTP Rp 666 juta. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Petani harus bersabar, karena anggaran untuk asuransi pertanian, atau asuransi usaha tani padi (AUTP) tahun ini berkurang.

Dari sebelumnya anggaran sharing dengan pemerintah pusat, sekarang dibebankan pemerintah daerah dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pada 2025, AUTP menyasar 26.700 hektare (ha) lahan padi, dengan skema 20 persen APBD dan 80 persen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dari total pembayaran Rp 180 ribu per ha setiap musim.

Seluas 6.805 ha di antaranya dianggarkan dari APBD kabupaten dan provinsi, sedangkan sisanya 19.895 ha dari pemerintah pusat. Namun, tahun ini mengalami penurunan menjadi 3.720 ha.

Baca Juga: DKPP Bojonegoro Petakan Potensi Kekeringan di 8.843 Hektare Sawah

"Iya, tahun ini ada (AUTP, red) 3.720 ha. Ini juga masih menunggu pergeseran, karena tidak dari pusat, dibiayai APBD 100 persen," kata Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) Ahli Muda Sub Koordinasi Perlindungan Tanaman dan Sarana UPT Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro Susana, Senin (13/4).

Susana melanjutkan, untuk kriteria pemanfaat program difokuskan di lahan potensi bencana dan yang ditanami padi. Khususnya masa tanam April-September.

Bencana kekeringan pun termasuk di dalamnya. ''Namun, tetap ada batasan umur tanaman padi bila ikut asuransi," katanya.

Dia menambahkan, dilarang lebih dari 30 hari setelah tanam (HST). Sehingga, yang bisa didaftarkan AUTP merupakan tanaman umurnya kurang dari 15 HST.

Sementara terkait klaim kerusakan, Susana menegaskan, AUTP bisa diklaim jika kerusakan tanaman mencapai 75 persen. Nilai klaim Rp 6 juta per 1 ha.

Pengajuan AUTP harus melalui kelompok tani. Sebab, harus berkelompok atau hamparan. Tidak bisa sendiri-sendiri. Dengan anggaran AUTP  Rp 180 per ha.

Sehingga total anggaran disiapkan sekitar Rp 669,6 juta. "Untuk kuota dari provinsi belum ada," tambah dia. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Petani #asuransi #AUTP #bojonegoro #Usaha Tani