Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Ajak Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran JKK dan JKM

Yana Dwi Kurniya Wati • Kamis, 9 April 2026 | 12:17 WIB
---
---

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - BPJS Ketenagakerjaan membuka keringanan iuran hingga 50 persen untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) berlaku hingga Desember 2026. 

BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro turut mendorong pekerja informal bukan penerima upah (BPU) di Bojonegoro, Lamongan, Tuban memanfaatkan keringanan iuran tersebut. 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Denny Herliyantono menyampaikan, program ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah dalam memperkuat  pembangunan sumber daya manusia sekaligus menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja sektor informal. 

''Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan," kata Denny, sapaannya. 

la menjelaskan, keringanan iuran tersebut berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta yang sudah terdaftar aktif.

Baca Juga: Permudah Layanan, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online Via Lapak Asik

Dalam program itu, pekerja cukup membayar iuran sebesar Rp 8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Sementara untuk memanfaatkan keringanan selama sembilan bulan, pekerja cukup membayar total Rp 75.600.

Denny memastikan, kebijakan diskon iuran tersebut tidak mengurangi kualitas layanan maupun manfaat yang diterima peserta.

Manfaat yang tetap diberikan antara lain santunan kecelakaan kerja maksimal Rp 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian maksimal Rp 42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta. 

la menambahkan, pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal lain yang bekerja sama.

''Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera," ujar Denny. (*/yna)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#iuran jkk #bpjs #JKM #diskon #bpjs ketenagakerjaan