RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Dinas kesehatan (dinkes) membantah adanya kelebihan bayar pengadaan lahan dan bangunan rumah sakit (RS) onkologi yang mencuat dalam rapat kerja gabungan Komisi A dan C DPRD Bojonegoro dengan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Bojonegoro.
Kepala Dinkes Bojonegoro Ninik Susmiati menegaskan, pengadaan lahan RS onkologi tidak ada kelebihan. Pembayaran dilakukan sesuai surat perintah membayar (SPM) sebagaimana hasil appraisal dilakukan kantor jasa penilai publik (KJPP).
Dia menjelaskan, harga total pembayaran senilai Rp 6,45 miliar untuk 6.767 meter persegi. Sehingga nilai per meter persegi sekitar Rp 950 ribu.
"Kalau dihitung di Rp 1 juta lebih per meter persegi karena di atasnya ada bangunan, hasil appraisal sekitar Rp 7 miliar. Tapi, nego hanya tanahnya saja jadi bisa di Rp 6,45 miliar itu," imbuhnya.
Ninik membantah, adanya markup dan tidak ada unsur lain. Semua ada pertimbangan. Sesuai regulasi sudah tidak ada RS khusus. Sehingga, sesuai peraturan bupati (perbup) tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dinkes, unit organisasi bersifat khusus (UOBK), yang sebelumnya RS onkologi menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalitidu sekelas tipe D.
Sebab, RS onkologi merupakan spesialis dan langka. Namun, tambah Ninik, kini ada layanan onkologi di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo. "Jadi subspesialis di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo mulai Februari ini setiap Sabtu. Sudah bisa untuk kemo terapi," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto menyampaikan, sesuai audiensi terjawab tidak ada kelebihan bayar pengadaan tanah RS onkologi.
"Dari dinkes, BPKAD, inspektorat, dan bagian hukum menjawab pengadaan lahan sudah sesuai. Untuk GMBI maupun masyarakat ingin menyampaikan aspirasinya itu hak, termasuk menyampaikan aspirasi di rapat ini," ujar dia. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana