Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

BPD Bandungrejo Terancam Dipecat Jika Tak Segera Mengisi Kekosongan Kepala Desa

Yana Dwi Kurniya Wati • Rabu, 11 Februari 2026 | 20:08 WIB
Ilustrasi Kursi Kades. (IST/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Kursi Kades. (IST/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Suhu politik di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem mulai panas. Penyebabnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat tak kunjung membentuk panitia dan memulai tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antarwaktu (PAW).

Jika  BPD tak responsif, bisa dipecat setelah ditegur tiga kali, karena Warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem berharap segera dilakukan Pilkades PAW.

Pemilihan yang seharusnya segera terlaksana dan mulai tahapan hari ini (12/2), belum bisa dipastikan hingga rapat kerja bersama Komisi A DPRD Bojonegoro kemarin (11/2).

Perwakilan warga setempat mempertanyakan kepastian pelaksanaan pilkades PAW. Jika tidak jadi dilaksanakan hari ini mengapa dan kapan bisa digelar. ‘’Kalau warga rata-rata minta segera pilkades,’’ kata salah satu warga setempat Joko.

Penjabat (pj) kades setempat, Budi Utomo mengatakan hal senada. Pihaknya juga ingin segera menggelar pemilihan, sebagai salah satu tugasnya memfasilitasi pilkades PAW.

"Kami juga lelah, sejak demo 27 Januari lalu belum bertemu dengan BPD (badan permusyawaratan desa). Sedangkan, sisa masa jabatan kades per hari ini (11/2) tinggal 2,2 tahun," terangnya.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Erix Maulana Heri menegaskan, pelaksanaan pilkades PAW Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem harus segera dilaksanakan. Jangan sampai terjadi hal tidak diinginkan atau potensi kerawanan sosial yang tinggi.

"Karena ini kan awalnya pemilihan KK, kalau kurang dari dua tahun tidak bisa, harus musdes (musyawarah desa). Kami tidak ingin ini seperti sebelumnya ada di Desa/Kecamatan Sugihwaras. Awalnya KK, ternyata musdes. Padahal yang ingin mencalonkan sudah persiapan. Kan kasihan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Djoko Lukito menyampaikan, sudah beberapa kali memanggil dan menyurati BPD.

Namun, nihil respons. Dia menduga, ada dua kubu dalam pelaksanaan pilkades PAW desa setempat.

Kubu satu, lanjut dia, sudah ancang-ancang, sedangkan kubu lainnya masih menunggu. Sehingga, masih menunggu hasil hari ini yang seharusnya mulai tahapan.

"Kami masih berpikir positif meski belum ada informasi hingga kini. BPD tidak melakukan tugasnya, tidak menerima dan menyampaikan aspirasi," terangnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Bojonegoro Agus Setiadi Rakhman menyampaikan, camat bisa menyurati dan memberi teguran kepada BPD. Bisa dengan peringatan 1, 2, dan 3. "Ada klausul menjelaskan, BPD bisa diberhentikan salah satunya jika tidak melakukan tugas dan fungsinya," tegas dia. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#DPRD #PAW #pikades #Ngasem #Pilkades PAW #dprd bojonegoro #bojonegoro #kepala desa #Bandungrejo #Badan Permusyarawatan Desa #kades #musyawarah #bpd