Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dana Abadi Bojonegoro Rp 3 Triliun Gagal Dipasang pada APBD 2026, karena Bertentangan PMK 64/2024

Yana Dwi Kurniya Wati • Selasa, 13 Januari 2026 | 08:10 WIB

 

Pengelolaan Dana Abadi Perlu Akuntabilitas Tinggi
Pengelolaan Dana Abadi Perlu Akuntabilitas Tinggi

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Perjuangan Pemkab Bojonegoro menganggarkan dana abadi kembali gagal, meski sebelumnya dana abadi pendidikan sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Karena, dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah.

‘’Iya, dana abadi pendidikan tidak jadi dianggarkan di induk APBD 2026,’’ kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto.

Menurut Pri, sapaan Supriyanto, kegagalan penganggaran itu karena hasil evaluasi dari gubernur. Bertentangan dengan PMK Nomor 64 Tahun 2024.

Harusnya pengesahan peraturan daerah (perda) tentang dana abadi pendidikan dilakukan sebelum penetapan rancangan atau R-APBD 2026.

‘’Surat permintaan register di 1 Desember 2025, sedangkan penetapan R-APBD 2026 di 26 November 2025. Sehingga, tidak dapat dianggarkan di raperda tentang APBD 2026,’’ bebernya.

Namun, lanjut Politikus Partai Golkar itu, pemerintah kabupaten (pemkab) berencana menganggarkan kembali di perubahan atau P-APBD 2026. Sedangkan, saat dana itu dianggarkan dalam belanja tidak terduga (BTT).

‘’Karena semangat daerah memasang dana abadi yang berkepentingan untuk jangka panjang, maka dana tersebut diamankan di dana BTT,’’ katanya.

Pri menambahkan, perda sudah ditetapkan. Bagaimana kelanjutannya, lanjut dia, tinggal menindaklanjuti evaluasi gubernur dan kementerian dalam negeri (kemendagri).

‘’Ini tinggal menindaklanjuti evaluasi gubernur dan kemendagri,’’ ujar Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro itu.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Anie Susanti Hartoyo menjelaskan, dana badi pendidikan dianggar Rp 3 triliun selama lima tahun.

Tahun pertama, kedua, dan kelima dipasang Rp 500 miliar. Sedangkan, tahun ketiga dan keempat dianggarkan Rp 750 miliar. Namun, skema itu gagal, karena tidak memiliki payung hukum. (yna/msu)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#DPRD #menteri keuangan #apbd #belanja tidak terduga #pemkab bojonegoro #PMK Nomor 64 Tahun 2024 #dana abadi