RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Program ASN Jumat Bersarung sebagai pakaian dinas harian khas daerah mulai diterapkan di Kabupaten Blora pada hari pertama masuk kerja, Jumat (2/1). Program ini tampak diterapkan oleh ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Pantauan di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora menunjukkan ASN, baik PNS maupun PPPK, kompak mengenakan sarung batik khas Blora. Para ASN mengikuti apel pagi dengan berpakaian rapi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
ASN laki-laki mengenakan kemeja putih, baik berlengan panjang maupun pendek, dipadukan dengan sarung batik khas Blora. Penggunaan peci tidak diwajibkan. Namun, seluruh ASN tetap mengenakan atribut lengkap, seperti pin Korpri, name tag, dan kartu identitas ASN.
Sementara itu, ASN perempuan mengenakan bawahan kain sarung batik khas Blora dengan atasan baju polos berlengan panjang berwarna dominan putih atau cerah. Bagi ASN perempuan yang mengenakan jilbab, pemilihan busana disesuaikan, tetap dilengkapi atribut ASN.
Apel pagi dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dasiran. Tampak pula Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, mengenakan sarung batik khas Blora bermotif cap jati lestari berwarna hijau tua, dipadukan dengan kemeja putih.
Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Bawa Dwi Raharja, menegaskan bahwa pakaian ASN bersarung bukanlah pakaian keagamaan, melainkan pakaian dinas khas Jawa Tengah.
“Ini bukan pakaian muslim. Ini adalah pakaian dinas ASN khas Jawa Tengah. Karena itu, penggunaan peci tidak diwajibkan. Yang utama adalah sarung dengan motif khas Blora seperti yang dikenakan Pak Sekda, dipadukan dengan kemeja polos berwarna cerah. Bisa juga menggunakan kemeja batik dengan bawahan sarung,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi ASN perempuan yang tidak berhijab maupun ASN nonmuslim, tetap dapat menyesuaikan dengan mengenakan bawahan kain sarung batik.
Aturan penggunaan sarung batik khas Blora tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Blora Nomor 025.1/1638 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 30 Desember 2025. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.25/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas ASN. (hul/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana