RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana abadi daerah (DAD) bidang pendidikan yang rencananya disahkan 19 November, ternyata gagal. Alasannya, menunggu persetujuan kementerian keuangan (kemenkeu).
Hingga kemarin (24/11) belum ada kepastian tentang persetujuan dari kemenkeu. Raperda ini sudah digagas sejak 2017, atau era Bupati Suyoto, dilanjut di era Bupati Anna Mu’awanah, meski sudah beberapa kali ganti bupati, regulasi itu belum bisa disahkan.
Wakil Ketua II DPRD Bojonegoro Bambang Sutriyono menegaskan, penetapan raperda bakal dilakukan sebelum pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2026.
"Raperda DAD pendidikan akan disahkan sebelum pengesahan R-APBD 2026," katanya. Politikus akrab disapa Bambang itu menjelaskan, target penetapan sebelum R-APBD 2026 diketok untuk menyiapkan generasi penerus melalui DAD pendidikan.
Sebab, ketika produksi migas berkurang sudah ada jaminan. Anggaran yang dipasang sebanyak Rp 500 miliar selama lima tahun.
"Sehingga target Rp 3 triliun selama lima tahun bisa terealisasi. Perda ini sangat penting," tandas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Sebelumnya, berdasar jadwal badan musyawarah (bamus) DPRD, penetapan raperda DAD pendidikan dilalukan melalui rapat paripurna 19 November. Tapi, ditunda.
Staf Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Bojonegoro Ari Suhikto menyampaikan, rapat paripurna dilaksanakan kamis lalu itu belum menetapkan raperda DAD pendidikan. "Belum penetapan, nunggu persetujuan kemenkeu," kata Ari, sapaannya. (yna/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko