Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

PAW Pilkades Tak Jelas, Warga Desa Wotan Ajukan Audiensi Pilkades PAW dengan DPRD Bojonegoro

Yana Dwi Kurniya Wati • Kamis, 9 Oktober 2025 | 14:30 WIB
TUNTUT KEJELASAN: Warga Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo minta kejelasan dari DPRD tentang PAW Pilkades.
TUNTUT KEJELASAN: Warga Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo minta kejelasan dari DPRD tentang PAW Pilkades.

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Buntut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) mobil siaga dilakukan kepala desa (kades) nonaktif, kini Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo dijabat penjabat (pj) kades.

Membuat warga setempat menanyakan kejelasan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) pergantian antarwaktu (PAW) melalui audiensi bersama Komisi A DPRD Bojonegoro.

"Masyarakat Desa Wotan mengajukan audiensi, menanyakan terkait desanya yang belum bisa melaksanakan kegiatan pilkades PAW," kata Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Erix Maulana Heri Kiswanto kemarin (8/10).

Menurut Erix, audiensi berlangsung cepat. Sebab, jawaban jelas. Di antaranya kades yang tersangkut hukum masih belum ada putusan inkrah sehingga belum bisa dilakukan pencopotan dari bupati kepada kades.

Serta, masih ada kasasi di Mahkamah Agung (MA) sehingga harus menunggu hasil lenih dulu. "Kalau sudah baru bisa dilakukan tahapan untuk pilkades PAW sesuai dengan aturan berlaku," ujarnya.

Dia menambahkan, nanti dilihat dulu aturan tuntutannya berapa tahun. Sementara itu, kata dia, ada dua desa menunggu putusan MA. Satu lainnya Desa Kuncen, Kecamatan Padangan. "Tapi, tadi (kemarin, red) hanya Desa Wotan," imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Sebelumnya, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) menyampaikan, dari total 21 desa kosong jabatan kades definitif dua di antaranya menunggu inkracht (berkekuatan hukum tetap). Enam lainnya melangsungkan pilkades PAW secara musyawarah mufakat dan 13 sisanya melalui pemilihan kartu keluarga (KK).

Kepala DPMD Bojonegoro Machmuddin melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Andri Firnandi menyampaikan, perihal pelaksanaan pilkades PAW dijelaskan melalui surat edaran (SE).

Andri menjelaskan, dalam SE tersebut berisi ketentuan teknis pelaksanaan dan imbauan agar camat memberitahukan ke desa untuk segera melaksanakan pilkades PAW. Per awal Oktober diketahui belum ada desa melangsungkan pilkades PAW. "Belum ada informasi desa yang melaksanakan dalam waktu dekat," katanya. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#DPRD #Desa #PAW #pergantian antarwaktu #mahkamah agung #wotan #Korupsi #musdes #dprd bojonegoro #pilkades #sumberrejo #tipikor #kepala desa #kades #DPMD Bojonegoro #musyawarah